CILEGON, KabarViral79.Com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan 90 ribu ekor benih bening lobster jenis mutiara dan pasir. Dalam hal ini, Ditpolairud Polda Banten telah menyalamatkan keuangan negara sebesar Rp 29 miliar.
Dirpolairud Polda Banten, Kombes Pol Rustam Mansur melalui Wadirpolairud AKBP Abdul Majid memberikan keterangan pengungkapan kasus penyelundupan benih bening lobster dalam pers release di Mako Ditpolairud Merak Banten, Sabtu, 12 Juni 2021.
Wadirpolairud Polda Banten, AKBP Abdul Majid mengatakan, benih bening lobster tersebut dibawa dari para pengepul di Pelabuhan Ratu Bayah dan Binuangeun dengan menggunakan kurir (ojek) untuk dibawa ke gudang setelah mendapatkan benih benur lobster dengan jumlah puluhan ribu kemudian dibawa ke Binuangeun menuju gudang yang berada di wilayah Serang untuk dikemas menggunakan box sterofoem warna putih yang di dalamnya diisi kantong plastik bening yang berisikan benih benur lopster kurang lebih 200 ekor setiap kantong plastik.
“Berdasarkan informasi bahwa ada pengiriman benih benur lopster dari Pelabuhan Ratu Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui penyeberangan Pelabuhan Merak Cilegon menuju Sumatera. Dirpolairud Polda Banten, Kombes Pol Rustam Mansur langsung perintahkan tim intel melakukan penyelidikan mobil yang akan melakukan penyelundupan benih benur lopster dari Binuangeun menuju Merak, Kota Cilegon,” tutur AKBP Abdul Majid.
AKBP Abdul Majid menambahkan, berbekal informasi tersebut, anggota Gakkum yang dipimpin Kasubdit Gakkum KP Winarno melakukan pengamatan di Pelabuhan Merak terhadap kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera.
“Setelah dicek, kami menemukan barang bukti berupa 15 bok sterofoem yang berisi benih benur lobster kurang lebih 90 ribu ekor jenis mutiara dan pasir,” kata Kasubdit Gakkum KP Winarno.
“Personel langsung mengamankan sopir berinisial M dan barang bukti tersebut ke Mako Polairud untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sedangkan Pasal yang disangkakan adalah UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 atau Pasal 92 junto Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu unit mobil minibus merk HYUNDAI warna putih dengan nomor polisi B 1454 diduga palsu. Sebanyak 15 styrofoam box warna putih dilapisi plastik hitam berisi benih bening lobster dengan total keseluruhan berjumlah 90 ribu ekor. (Rudini)