JAKARTA, KabarViral79.Com - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) merespon sikap Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada Jajaran dan Pimpinan KPK terkait dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti diketahui proses pelaksanaan asesmen TWK adalah perintah Undang-Undang (UU).
"Sangat jelas sesuai diamanatkan pada UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, langkah Pimpinan KPK melaksanakan TWK dianggap sudah menjalankan perintah UU dan apabila tidak dilakukan TKW kepada setiap ASN maka Indonesia akan terancam paham dari luar yang liberal, radikalis, ekstimis," kata Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerihati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar dalam siaran persnya, Kamis, 20 Juni 2021.
Menurut Dedi, langkah Komnas HAM sangat mengherankan mengurusi terkait TWK pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, sampai Komnas HAM terlihat ngotot memanggil Pimpinan KPK.
"Kita ketahui bersama, yang dilakukan oleh KPK merupakan amanat UU. Harusnya Komnas HAM lebih fokus dan serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat ketimbang mencari sensasi, dan sangat banyak persoalan pelanggaran HAM berat yang belum selesai dan tuntas seperti Trisakti dan kejadian di Papua dan lainnya," tuturnya.
Dedi menilai, pemanggilan yang dilakukan oleh Komnas HAM kepada Pimpinan KPK, Firli Bahuri sangat tendensius, spekulatif, tidak didukung bukti yang ada, serta menggeneralisasi suatu perbuatan yang hanya untuk mencari sensasi publik saja.
Oleh karena itu, kata Dedi, guna menjaga marwah institusi KPK, pihaknya menyarankan agar Pimpinan dan Jajaran KPK untuk tidak menghadiri pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM.
"Atas dasar itulah maka kami yang tergabung di DPP LPPI ikut mengomentari kinerja Komnas HAM, dan mendorong Komnas HAM agar lebih fokus dan serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat ketimbang mencari sensasi, terkait TWK yang sudah jelas adalah perintah UU, serta kami anggap bahwa Komnas HAM hari ini gagal fokus dalam menjalankan tugasnya. TWK itu urusan kewarganegaraan, bukan pelanggaran HAM berat," pungkas Dedi.
"Kami .endukung langkah Pimpinan KPK untuk tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Kami mengapresiasi kinerja KPK dalam pencegahan paham radikalisme melalui TWK. Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan perintah UU. Pimpinan KPK sudah jelas melaksanakan perintah UU," tutupnya. (*/red)