-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sidang Lanjutan MR, JPU Tuntut Empat Bulan Penjara

By On Rabu, Juni 23, 2021


PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Sidang lanjutan terdakwa Jaya Marjaya (MR) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Perbuatan tidak menyenangkan, Rabu, 23 Juni 2021.

JPU Hendra Meylana, SH mengatakan, terdakwa MR telah terbukti melanggar Pasal 335 KUHP.

“Terdakwa MR terbukti melanggar Pasal 335 KUHP. Oleh karena itu terdakwa kami tuntut dengan penjara empat bulan lamanya,” kata Jaksa saat ditemui seusai menjalani persidangan.

“Untuk sidang berikutnya akan digelar pada hari Rabu, 30 Juni 2021 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa MR,” tambahnya.

Di tempat terpisah, korban Maheno berharap kepada Hakim agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu atau berat sebelah.

Ia mengaku trauma atas perbuatan terdakwa MR yang menodongkan pistol kepada dirinya.

“Ya saya trauma atas tindakan terdakwa yang mengancam saya dengan senjata api ke arah perut saya,” ucapnya.

“Saya berharap Pasal Undang-Undang Darurat bisa disangkakan terhadap terdakwa MR,” tutupnya. (Yockhie)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »