![]() |
Kejari Bireuen menahan tersangka ES, Kades Paya Lipah, Peusangan, Bireuen terkait dugaan penyalahgunaan dana APBG Gampong, Rabu, 2 Juni 2021. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Mantan Geuchik (Kepala Desa-red) Desa Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen Periode 2014-2019 berinisial ES ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara, terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) di desa setempat, Tahun 2017 dan 2018 lalu.
Plt Kejari Bireuen melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari setempat, Fri Wisdom S.Sumbayak SH kepada wartawan, Rabu, 2 Juni 2021 mengatakan, sesuai hasil perhitungan tim sementara, total kerugian negara terkait kasus ini sebesar Rp. 231.860.500.
"Namun perhitungan kerugian negara ini bisa saja akan bertambah, apabila dengan perhitungan dari ahli nantinya," terangnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik di Kejari Bireuen langsung menahan terhadap tersangka ES ini untuk 20 hari ke depan di Lapas Bireuen.
"Apabila nantinya masih dibutuhkan, maka tetap dilakukan perpanjangan penahanannya terhadap tersangka ini," ungkap Wisdom.
Menurut Wisdom, kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara terkait Dana Desa di Paya Lipah, Peusangan, Bireuen dan diduga tidak sesuai dengan APBG berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Kejari Bireuen.
Lalu, tambahnya, berdasarkan informasi tersebut, Plt Kejari Bireuen membentuk tim guna melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya didapati keterangan, juga dokumen yang membenarkan mengenai informasi dari masyarakat tersebut. Dimana ada beberapa pembangunan fisik yang dilaksanakan tidak sesuia dengan APBG, serta penggunaan dana BUMG yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Atas dasar itu, maka kasus ini ditingkatkan ketahap penyidikan, hingga sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan ES kini ditahan di Lapas Bireuen," sebutnya. (Joniful)