-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sempat DPO, Pencabul Anak di Bawah Umur Ditangkap di Peusangan Bireuen

By On Rabu, Juli 14, 2021

Terpidana Rasy bin Am, warga Peusangan saat berada Kejari Bireuen setelah ditangkap terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Seorang Kakek berinisial Rasy bin Am (60), warga Peusangan, Kabupaten Bireuen yang sempat tercatat di Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu, terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap, Selasa, 13 Juli 2021, sekira pukul 21.30 WIB.

Rasy bin Am diciduk Tim Kejari Bireuen bersama Tim Intelijen Kodim 0111/Bireuen saat sedang duduk di warung kopi di Desa Pante Lhong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Plt Kejari Bireuen, M Siregar SH yang didampingi Kasie Intel Fri Wisdom SH dalam konferensi pers di Aula Kejari mengatakan, Rasy bin Am ini merupakan DPO atas kesalahan melakukan pencabulan dan sudah ada putusan tetap.

“Ia ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaannya di Pante Lhong, Peusangan. Terakhir Ia diboyong ke Kejari Bireuen karena yang bersangkutan terlibat dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya.

Diakui Kasie Intelijen Kejari Bireuen itu, saat persindangan di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen waktu itu, terpidana ini dinyatakan bebas, dan putusan PN Nomor: 70/Pid.Sus/2016/PN-Bir.

Lalu Jaksa mengajukan Kasasi dan sesuai putusan Kasasi dinyatakan bersalah melakukan pencabulan dan Rasy bin Am ini dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sementara putusan Mahkamah Agung Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2016 tanggal  15 Maret 2017, putusannya sudah ingkrah. 

“Terakhir terpidana Rasy bin Am ini akan dilakukan eksekusi di Lapas Bireuen, dan menjalani masa hukumannya,” sebutnya. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »