PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Sidang lanjutan terdakwa Jaya Marjaya dengan agenda Pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) oleh Penasehat Hukum terdakwa Marjaya di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu, 30 Juni 2021.
Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Marjaya, Sudrajat, SH,MH, membacakan Nota Pembelaan (Pledoi). Isi pledoi tersebut diantaranya :
Menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam surat tuntutan Nomor Reg Perk : PDM - 34/PANDE/Eoh 2/4/2021 pada perkara Pidana......
Menyatakan Terdakwa Jaya Marjaya bin (Alm) Santa tidak terbukti secara sah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP......
Membebaskan Terdakwa Jaya Marjaya bin (Alm) Santa dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.......
Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum agar merehabilitasi nama baik Terdakwa.......
Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada negara...
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Meylana, SH mengatakan, Terdakwa Marjaya telah terbukti melanggar Pasal 335 KUHP.
“Ya perbuatan terdakwa Jaya Marjaya terbukti secara sah melanggar Pasal 335 KUHP. Oleh karena itu terdakwa kami tuntut dengan penjara empat bulan lamanya,” terang Jaksa saat ditemui seusai menjalani persidangan.
“Untuk sidang berikutnya akan digelar pada hari Selasa, tanggal 6 Juli 2021 dengan agenda pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Korban Maheno berharap kepada Hakim agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandangbulu atau berat sebelah.
Ia juga mengatakan, sampai saat ini pihaknya merasa trauma atas perbuatan terdakwa Jaya Marjaya yang menodongkan Pistol kepada dirinya.
“Ya saya trauma atas tindakan terdakwa yang mengancam saya dengan senjata api ke arah perut saya,” ucapnya.
“Saya berharap Pasal Undang-Undang Darurat bisa disangkakan terhadap Terdakwa,” tambahnya. (Yockhie)