-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dua Pelaku Pemerkosa Siswi SD di Pandeglang Ditangkap Polisi, Satu DPO

By On Kamis, September 30, 2021

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Polda Banten, menangkap dua orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial KMS (13).

“Pelakunya tiga orang. Seorang palaku menjadi DPO,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Benny Warlansyah saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Kamis, 30 September 2021.

Kepolres menjelaskan, kejadian pemerkosaan anak di bawah umur ini terjadi pada tanggal 17 September 2021. Modus operandi ketiga pelaku adalah dengan berpura-pura akan mengantarkan korban yang ketika itu selepas jam sekolah. Seorang dari mereka kemudian membonceng korban, kedua pelaku lainnya membuntuti.

Baca juga: Nekat Edarkan Sabu, Pria Ini Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten

Ketika keempatnya berada persis di perkebunan sawit di Desa Bojongdatar, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, korban dibawa masuk ke tengah perkebunan sawit. Jalan raya di kawasan perkebunan ini aktif digunakan warga, tetapi tidak terlaku ramai. 

Di dalam kebun sawit, ketiga pelaku lalu memaksa korban dengan cara membuka celana dalam korban yang bawahannya adalah rok. Korban diancam jika berteriak. Korban digilir ketiga pelaku yang dikabarkan salah seorang diantaranya adalah tukang ojeg.

Setelah diperkosa, korban diantar dan diturunkan tidak jauh dari rumah orang tua korban. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tuanya melaporkan ke Polsek Bojong, kemudian dilanjutkan ke Polres Pandeglang.

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan bekerja sama dengan Unit Jatanras bergerak memburu pelaku. 

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lebak Berhasil Menangkap Pelaku Begal

Pada Tanggal 26 September 2021, dua orang pelaku, yakni berinisial NG (40) dan SA (25) berhasil ditangkap di kediaman masing-masing. Sedangkan pelaku DI (30) masih diburu.

“Dia menjadi DPO, dan tengah kami buru,” ujar Kapolres.

Selain mengamankan dua orang pelaku, Satreskrim pun mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju seragam sekolah warna putih, 1 potong rok warna merah, 1 potong celana dalam warana hijau, 1 miniset warna pink, 1 potong seragam pramuka, 1 potong rok pramuka, 1 potong celana dalam warna biru, dan 1 potong kaos dalam warna putih.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres. (Yockhie/Hms)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »