-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Nekat Edarkan Sabu, Pria Ini Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten

By On Sabtu, September 25, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial RD (32), warga Kota Serang dibekuk personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten. RD (32) yang sehari-hari bekerja serabutan ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny membenarkan terkait penangkapan tersebut. 

Ia menyebutkan, RD (32) ditangkap di kontrakannya yang berada di Link. Pabuaran, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Tersangka ditangkap pada hari Selasa, 21 September  kemarin sekitar jam 22.00 WIB di kontrakannya,” kata Martri Sonny kepada awak media, Jumat, 24 September 2021.

Martri Sonny menambahkan, saat dilakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket plastik klip bening dibungkus menggunakan doubel tip dengan berat bruto keseluruhan 15,11 gram.

“Sebanyak 13 paket ditemukan di dalam tas pinggang milik tersangka yang disimpan di kamar kontrakan, serta 5 paket ditemukan di saku celana tersangka, dan 5 paket lagi yang sudah disebar oleh tersangka ditemukan di daerah Trondol dan , Kasemen Kota Serang. Selain narkotika jenis sabu, ditemukan juga satu buah timbangan elektrik dan satu buah handphone merk oppo yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti Narkotika tersebut,” jelasnya.

Adapun kronologis penangkapannya, Martri Sonny menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Kemudian pada hari Selasa, 21 September 2021, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial DN (DPO),” ujarnya.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, di tempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama. Untuk itu mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya peredaran narkoba ini. Jika ada informasi peredaran narkoba, tolong dilaporkan ke Bhabinkamtibmasnya atau Polsek terdekat,” ujar Shinto Silitonga.

“Karena narkoba ini sangat berbahaya, bisa merusak generasi penerus bangsa,” tutupnya. (Bid Humas)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »