SERANG, KabarViral79.Com – Personel Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Minimarket yang berada di Kota Serang. Adapun pelaku berinisial ARN (25) warga Kota Serang bekerja sebagai Wiraswasta.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 12 kali.
“Hari ini cukup menggembirakan yang mana kita jajaran Polres Serang Kota, Polda Banten, berhasil menangkap pelaku dengan modus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Indomaret depan Kampus Universitas Bina Bangsa, Kota Serang,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat melakukan konferensi pers di Polres Serang Kota, Jumat, 17 September 2021.
“Kejadiannya sekitar pukul 12.00 WIB tadi, saat masyarakat sedang Sholat Jumat. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan perbuatannya sudah 12 kali. Itu artinya, ini adalah perbuatan yang sudah direncanakan,” lanjutnya.
AKBP Hutapea menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polwan Polda Banten yang sedang patroli.
“Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polda Banten, yaitu Bripka Benny, Brigadir Ira Rachmi dan Aiptu Dian. Ketiga personel ini terdiri dari satu orang Polisi laki-laki dan dua Polwan, mereka tugas di Polda Banten,” tambah AKBP Hutapea.
Adapun kronologisnya, AKBP Hutapea menjelaskan, pelaku datang ke TKP seolah-olah mau membeli barang di Indomaret di depan Kampus Universitas Bina Bangsa. Pelaku datang, kemudian pura-pura melihat barang, kemudian dia keluar. Setelah itu, karyawan mencurigai bahwa pelaku tersebut mengambil barang. Setelah dilihat di rak barang ternyata barang-barang tersebut sudah tidak ada, kemudian pelaku mengendarai mobil Ayla warna merah langsung melarikan diri.
“Pelaku dikejar oleh karyawan Indomaret. Berdasarkan informasi melalui HT, informasi itu langsung diteruskan kepada personel yang ada di jajaran. Kemudian personel kita ada dua Polwan dan satu Polisi laki-laki sedang melaksanakan patroli mendengar dan mengejar pelaku dan berhasil menemukan mobil dengan ciri-ciri yang sama. Saat pengejaran, personel kita yang menggunakan motor terjatuh akibat dipepet pelaku menggunakan mobil. Beruntungnya, personel kita bangun kembali dan mengejar pelaku hingga tertangkap,” jelasnya.
“Adapun lokasi penangkapannya berada di depan kantor KPPN Serang Kota Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 33, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten. Dalam penangkapan pelaku, ada satu orang korban yang terluka, yaitu karyawan Indomaret dengan luka tembak di lengan kiri,” sambungnya.
“Dari penangkapan tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla Warna Merah Nopol A 1511 AU (rental), barang produk bayi berupa shampo, sabun, minyak telon dan air soft gun jenis glock,” ungkap AKBP Hutapea.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas, Pasal 362 KUHP, dan penggunaan senjata api (senpi) ilegal dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara,” ujar Shinto Silitonga. (Weli)