SERANG, KabarViral79.Com – Polsek Cikande melalui Unit Lalu Lintas (Lantas) memberikan imbauan keras berupa tindakan tilang kepada para pengendara yang parkir sembarangan di bahu Jalan Nasional, tepatnya di depat PT Nikomas Gemilang, Rabu, 15 September 2021.
Kanit Lantas Polsek Cikande, Ipda Ibna Saputra mengatakan, tindakan tilang kepada sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan di bahu Jalan Nasional tersebut sebagai bentuk teguran keras, agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. Karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kami beri imbauan sekaligus melakukan penindakan kepada penyedia lahan dan pengemudi yang memarkirkan kendaraannya begitu saja di badan Jalan Nasional. Karena, dampaknya akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Apalagi banyak kendaraan-kendaraan besar yang melintas,” kata Ipda Ibna.
“Imbauan dan tindakan keras berupa penilangan ini semoga para pengendara sadar dan tidak mengulanginya lagi untuk parkir di bahu Jalan Nasional,” pungkasnya. (Heru)