-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tim Satreskrim Polres Bireuen Ringkus Penjual Chip Higgs Domino

By On Minggu, September 26, 2021

Bus (31), warga Jangka Bireuen yang kini diamankan di Polres Bireuen tersangkut kasus menjual dan membeli Chip Higgs Domino. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Tim Satreskrim Polres Bireuen berhasil meringkus seorang pria berinisial Bus (31), warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Sabtu, 25 September 2021, sekira pukul 22.30 WIB.

Bus ditangkap Polisi karena diduga jadi agen penjual Chip game online Higgs Domino Island. Polisi juga ikut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.1.943.000, satu unit handpone andorid merek Vivo 1804 dan screenshot pengiriman chip higgs domino.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Fadilah Aditya Pratama SIK kepada media ini, Minggu, 26 September 2021 menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya kios yang menyediakan fasilitas penjualan jenis permainan game online aplikasi higgs domino atau jarimah maisir (perjudian).

Fadilah Aditya Pratama juga mengatakan, Bus merupakan seorang pedagang barang kelontong dan diduga ikut menjual dan membeli chip higgs domino.

“Usai mendapatkan informasi, Unit V Resmob Polres Bireuen langsung bergerak menuju lokasi sekira Pukul 22.30 WIB. Di kios kelontong itu, petugas langsung menggeledah dan ikut mengamankan Bus bersama barang bukti,” katanya.

Saat penggeledahan, petugas ikut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.1.943.000, satu unit handpone android merek vivo 1804 dan screen shot pengiriman chip higgs domino.

“Di handpone itu juga tertera dengan id 39133681 vivo 1804 sejumlah 128 B dan id 16399078 agen chip resmi jumlah 21.8 B,” sebutnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, apabila ditetapkan dengan harga jual beli chip 149.8 B X Rp.60 ribu, maka totalnya uang yang diperoleh sebesar Rp.8.988.000. 

Bus akan dijerat Pasal 20 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tlTahun 2014 tentang Maisir (Perjudian) dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

“Sejauh ini, Bus warga Jangka dan barang bukti yang ikut disita di lokasi kini telah diamankan ke Polres Bireuen guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »