-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Aksi Mahasiswa di Depan KP3B Ganggu Ketertiban Umum, Begini Permohonan Maaf Mahasiswa yang Diamankan di Polres Serang Kota

By On Senin, Oktober 04, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Pasca aksi mahasiswa yang mengganggu ketertiban umum di depan Kawasan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), sebanyak empat orang peserta aksi yang diamankan di Polres Serang Kota menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka, Senin, 04 Oktober 2021. 

Aksi itu berlangsung bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Provinsi Banten. Semula aksi berjalan dengan tertib, namun dalam perjalanan waktu, aksi kemudian berubah dengan menutup jalan dan membakar ban sehingga mengganggu ketertiban umum, terutama masyarakat pengguna jalan raya di depan KP3B.

Polres Serang Kota melakukan tindakan tegas dengan membawa empat peserta aksi untuk dimintai keterangan. Masing-masing berinisial ZM (22), SM (22), MTS (18) dan AB (22), mahasiswa dari perguruan tinggi di Serang dan Cilegon.

“Kami membawa empat peserta aksi ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan. Karena aksi yang dilakukan sudah melanggar ketertiban umum dengan membakar ban dan memblokade jalan raya,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea.

Keempat mahasiswa tersebut menyatakan permohonan maaaf kepada publik atas pelaksanaan aksi yang tidak tertib dan menggangu pengendara lainnya. 

“Kami menyadari bahwa yang kami lakukan telah menganggu ketertiban umum dan kami memohon maaf serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Bila ke depan kami tidak menepati janji, kami bersedia untuk dilakukan proses secara hukum,” kata masing-masing peserta aksi di depan personel Polres Serang Kota.

Polres Serang Kota pun melepas keempat peserta aksi, pasca mereka menyadari kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Pasca tindakan tegas Polres Serang Kota, aksi berjalan lancar dan massa aksi kemudian membubarkan diri secara mandiri. Untuk keempat orang peserta aksi ini, Polres Serang Kota tentu saja menghormati janji yang mereka sampaikan dan mempersilahkan mereka kembali ke rumah masing-masing,” tutup Maruli. (Weli)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »