-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kapolda Banten Ajak Warga di Rumah Aja Rayakan Pergantian Tahun

By On Senin, November 29, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Kapolda Banten, IJP Rudy Heriyanto mengajak kepada warga Banten untuk di rumah aja dalam merayakan Tahun Baru 2022 mendatang.

“Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 kita ketahui bahwa pemerintah akan memberlakukan status PPKM Level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ini perlu kita sikapi dengan membatasi aktivitas dan mobilitas harian,” kata Kapolda kepada wartawan, Sabtu, 27 November 2021. 

Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah merumuskan ketentuan khusus untuk pengaturan aktivitas warga saat perayaan Tahun Baru 2022 dan aktivitas warga di tempat perbelanjaan.

Kapolda Banten menghimbau kepada masayarakat agar perayaan Tahun Baru 2022 dilakukan dengan tetap tinggal di rumah dan berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan mobilitas, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Masyarakat juga diharapkan waspada bencana jelang Nataru sebagai damak fenomena La Nina.

“Kita perlu antisipasi dan menyiapkan diri dalam menghadapi potensi bencana alam jelang Nataru dampak dari La Nina,” kata Kapolda.

Kapolda juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Adapun tempat-tempat pusat perbelanjaan atau mall wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. 

“Bagi para pengunjung pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat perbelanjaan, dan hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata,” jelas Kapolda.

“Polda Banten meniadakan ijin keramaian untuk event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mall, meski terdapat perpanjangan jam operasional yang semula pukul 10.00- 21.00 Wib menjadi 09.00 -22.00 Wib,” sambung Kapolda.

“Hal ini untuk mencegah kerumunan pada jam-jam tertentu. Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan juga diminta untuk melakukan pembatasan pengunjung agar tidak melebihi 50 % dari kapasitas total pusat perbelanjaan,” tegasnya.

Kapolda juga mengatakan, untuk bioskop di pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%.

“Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Hari Raya Natal dan Tahun Baru, maka bioskop juga dibuka dengan pembatasan kapasitas 50% dengan menerapkan Prokes yang lebih ketat,” ujar Kapolda.

“Sesuai aturan pemerintah melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal kapasitas 50%,” tutupnya. (Bid Humas)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »