TANGERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang membongkar sindikat perdagangan orang jaringan internasional.
Dari pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan dua orang, di antaranya seorang laki-laki berinisial AM dan perempuan berinisial UA.
“Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di sebuah rumah di Perumahan Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah. Setelah mendapatkan informasi tersebut kami menuju ke lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan, pada Rabu 17 November 2021,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Rabu, 15 Desember 2021.
Kemudian, kata Kapolresta, tim yang dipimpin Kasub Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang, Ipda Prasetya Bima Praelja ke lokasi, dan bertemu dengan tersangka AM dan UA yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Di lokasi tersebut, Polisi juga menemukan enam orang lainnya, tiga di antaranya adalah perempuan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata enam orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh kedua tersangka,” ujarnya.
Kepada Polisi tersangka AM dan UA mengaku menyewa rumah untuk menampung calon tenaga kerja. Enam orang yang dijanjikan bekerja di luar negeri mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp20 juta per orang kepada kedua tersangka dengan alasan untuk biaya administrasi.
“Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki setelah dua minggu dari pembayaran uang tersebut. Namun, sudah dua bulan ditampung, ternyata enam orang tersebut tidak kunjung berangkat,” jelas Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan tujuan Turki dan Qatar, yang akan bekerja di pabrik pengolahan makanan beku atau menjadi asisten rumah tangga.
“Agar para korban tertarik, tersangka menjanjikan upah sebesar 1.200 dollar belum termasuk uang lembur. Tersangka juga meyakinkan korban untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus,” pungkasnya.
Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang, Ipda Prasetya Bima Praelja menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/red)