JAKARTA, KabarViral79.Com – Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSSI) menyerahkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) kepada Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, Rabu, 08 Desember 2021.
Rakernas PABPDSI yang digelar di Gedung Merdeka Bandung pada 25 - 26 November 2021 tersebut menghasilkan keputusan dan rekomendasi skala nasional dalam rangka memperkuat kapasitas anggota BPD dan martabat lembaga BPD sesuai dengan tugas dan fungsi mewujudkan clean and good governance dan check and balance pemerintah desa di agenda Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Fachrul Razi mengatakan, hasil rekomendasi strategis ini harus menjadi prioritas untuk diperjuangkan di Senayan.
“Kami akan kawal dan perjuangkan,” tegas Fachrul Razi.
Atas dasar hasil Sidang Paripurna di Rakernas dari Komisi III tentang Penguatan Regulasi BPD tingkat Nasional, Pengurus Pusat PABPDSI menyampaikan penegasan kepada Ketua Komite I DPD RI sebagai inisiator untuk menerima usulan dalam agenda Revisi UU Desa tersebut, di antaranya terkait BAB I Ketentuan Umum dalam UU tersebut Pasal 1 ayat 4, yakni Badan Permusyawaratan Desa menjadi Badan Perwakilan Desa.
Kedua, BAB V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pasal 23 Penyelenggara Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa menjadi Penyelenggara Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Kepala Desa dan BPD. Dasar ideal sebagai Pemerintahan yang demokratis dan otonom, maka eksekutif dan legislatifnya harus mempunyai kedudukan yang seimbang.
Ketiga, Pasal 62 tentang Anggota BPD Berhak point e mendapat tunjangan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah menjadi mendapat tunjangan dari APBN (Dana Desa), Bantuan Keuangan Provinsi den Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (Alokasi Dana Desa).
Keempat, tambahan ayat di Pasal 62 tentang Anggota BPD berhak point f mendapatkan Jaminan Sosial dan Kesehatan.
Kelima, tambahan ayat di Pasal 62 tentang Anggota BPD barhak paint g mendapatkan Peningkatan Kapasitas sumber APBN (Dana Desa) Bantuan Keuangan Provinsi dan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (Alokawi Dana Desa).
Ketua PP PABPDSI, Fery Radiansyah mengatakan, Rekernas PABPDSI telah memutuskan dan merekomendasikan hal-hal yang dipandang perlu secara yuridifikasi, filosofi dan sosilogis dalam memperkuat posisi lembaga SPD di penyelenggaraan pemerintahan point 1 dan 2, begitupun perjuangan mensejahterakan Anggota BPD Seluruh Indonesia termaktud dalam point 3 dan 4 sebagai upaya peningkatan dan pengembangan sumber daya anggota BPD secara terintegrasi dipacu untuk maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi BPD.
“Kami juga memberikan masukan kepada DPD RI terkait hal-hal untuk mamperkuat argumentasi di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,” tutupnya. (*/red)