Ketua TP PKK Bireuen, Hj Nurjannah Ali, SE, MM menyalurkan Zakat secara simbolis pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Bireuen di Aula Lama Setdakab, Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Diakhir tahun 2021, Baitul Mal Kabupaten Bireuen kembali tuntaskan penyaluran dana zakat kepada 1.887 orang penerima dari sejumlah senif terutama senif fakir dan miskin. Zakat yang disalurkan Tahap III itu merupakan periode September - Desember 2021 dengan total Rp1,39 miliar lebih.
Penyaluran Zakat tersebut ikut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bireuen, DR H Muzakkar A Gani, SH, M.Si dan para pejabat Forkopimda Bireuen serta Ketua TP PKK setempat, Hj Nurjannah Ali, SE, MM pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen di Aula Lama Setdakab, Bireuen, Kamis, 23 Desember 2021.
Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, S.Sy didampingi Kepala Sekretariat BMK Bireuen Armia, SH, Jumat, 24 Desember 2021 mengatakan, tahap III ini zakat disalurkan kepada 215 fakir (fakir uzur) Rp322.500.000, kepada senif miskin 67 orang Rp67.000.000.
Selanjutnya kepada 759 siswa SD Rp379.500.000, kepada 519 siswa SMP Rp 259.500.000, lalu kepada siswa di sekolah dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen serta disalurkan kepada 37 siswa MTs Rp18.500.000 dan kepada 287 siswa MI di jajaran Kemenag Bireuen Rp.143.500000.
Begitupun hak amil kepada UPZ sekolah, UPZ Kementerian Agama (Kemenag) dan kepada lembaga instansi lainnya Rp173 juta lebih. Dengan penyaluran tahap III, maka sisa zakat di kas Pemkab Bireuen hingga 3 Desember 2021 sebesar Rp30 juta lebih.
“Dana Infak belum dapat disalurkan kepada penerima karena masih terhalang regulasi. Dana infak dicairkan hanya untuk biaya penyaluran langsung kepada fakir uzur dan beban biaya seperti kebutuhan verifikasi, dan pengeluaran lainnya dalam jumlah yang patut,” katanya.
Dengan penyaluran Tahap III ini, sambungnya, maka jumlah total penyaluran zakat pada tahun 2021 yaitu Rp.4.6 miliar lebih kepada 5.950 penerima (mustahik) terdiri dari fakir (fakir uzur) dan miskin, muallaf dan bantuan lainnya. Sementara Infak hanya tersalurkan Rp277.547.080.
“Namun dana infak belum dapat disalurkan untuk banyak program, alasannya belum ada regulasi seperti Peraturan Bupati yang masih berproses untuk pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal,” terangnya.
Kata Tgk Muhammad Hafiq, qanun tersebut hanya membatasi pengelolaan dana infak untuk bidang pemberdayaan ekonomi, investasi dana umat untuk kesejahteraan masyarakat dan penyertaan modal. Sementara diluar poin itu tidak dapat dilaksanakan.
Diakui Ketua BMK Bireuen itu, penerimaan zakat pada tahun 2021 belum meningkat dibanding tahun sebelumnya, sehingga tidak banyak fakir, miskin dan penerima lainnya yang dapat disalurkan.
“Menyahuti hal ini, tentunya kami tidak berdiam diri, dan akan terus melakukan pendekatan dengan pimpinan instansi vertikal, pengusaha dan badan usaha, namun hingga kini hanya beberapa saja yang menyalurkan ke BMK Bireuen dalam bentuk infak,” ungkapnya. (Joniful)