TANGERANG, KabarViral79.Com – Jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta percepatan vaksinasi Covid-19, Pemerintah Desa (Pemdes) Cempaka gelar Rapat Kordinasi (Rakor) penyelengaraan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, di Aula Kantor Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 03 Desember 2021.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa (Kades) Cempaka Perus, Kasi Satpol PP Kecamatan Cisoka Yudi Asmana, Kapolsek Cisoka yang diwakili oleh Binamas Aiptu Nurwiyanto, Ketua BPD, LPM, Katar, RT, Jaro, Kadus.
Kades Cempaka, Perus dalam sambutannya mengatakan, warga Desa Cempaka terbagi dua, di antaranya warganya Perumahan dan warga pribumi, dimana warga perumahan kurang lebih 300 jiwa, dan warga pribumi sekitar 3.500.
“Warga Perumahan mayoritas mereka pekerja kantor seperti PNS dan lainnya,” ujarnya.
Terkait vaksinasi, kata Perus, kegiatan vaksinasi di kejaroan dilaksanakan satu bulan dua kali.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Desa Cempaka yang belum melaksanakan vaksinasi bisa datang ke Puskesmas Cisoka di setiap jam kerja,” ucapnya.
Perus juga mengimbau warga untuk tetap selalu menjaga Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
“Di momen libur Natal dan Tahun Baru ini, kami juga mengimbau warga untuk tidak berpergian, untuk menghindari ancaman penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Cisoka, AKP Nurrohman Triamtono yang diwakili Binamas Desa Cempaka, Aiptu Nurwiyanto menyampaikan, terkait pengamanan libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya berharap agar masyarakat Desa Cempaka untuk tetap menjaga keamanan di lingkunganya masing-masing.
“Terkait vaksinasi, bila ada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Desa Cempaka yang belum melaksanakan vaksinasi untuk segera melapor ke kantor Desa Cempaka dan ke pihak-pihak lainnya,” imbaunya.
Kasi Satpol PP Kecamatan Cisoka, Yudi Asmana mewakili Camat Cisoka, H. Ahmad Hapid menambahkan, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama priode libur Natal dan Tahun Baru telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Percepatan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
“Mari kita jaga bersama wilayah Kecamatan Cisoka, khususnya Desa Cempaka, dengan cara bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing serta tetap selalu menjaga Prokes Covid-19 dimana saja berada dengan cara tidak berpergian saat libur Natal dan Tahun Baru, serta tetap menerapkan 4M untuk menjaga dan mengantisipasi penyebaran virus corona,” pungkasnya. (Reno)