-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Manipulasikan Data Prakerja, Dua Pria Asal Peudada dan Samalanga Bireuen Diringkus Polisi

By On Kamis, Desember 09, 2021

Kedua tersangka berinisial HE, warga Desa Keude Alue Rheng, Peudada, dan RI, warga Desa Sangso, Samalanga, Bireuen, kini ditahan di Mapolres setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Dua pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan ikut melakukan praktik manipulasi data peserta program Prakerja berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen.

Kedua tersangka tersebut berinisial HE (36), warga Desa Keude Alue Rheng, Kecamatan Peudada, dan RI (32), warga Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH kepada wartawan di Mapolres setempat, Rabu 08 Desember 2021 menjelaskan, modus operandi yang mereka lakukan dengan memanfaatkan ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain, dan mereka mendaftar sebagai peserta program bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kedua tersangka ini diciduk di Desa Bireuen Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada Kamis, 02 Desember 2021 lalu, sekira pukul 16.30 WIB,” kata Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK.

Dari hasil keterangan mereka, kata Kapolres, setelah berhasil mengakses dan mengikuti langkah-langkah pada dasboard website Prakerja, pelaku ini berhasil meraup  keuntungan sebesar Rp600 ribu, dan itu hanya untuk satu kali insentif.

“Setiap penggunaan NIK tersebut, pelaku berhasil mendapatkan tiga hingga empat kali dana insentif tersebut,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, tersangka mencairkan dana tersebut yang telah masuk ke website Prakerja dengan menggunakan NIK milik orang lain, dengan menggunakan aplikasi E-Wallet berupa OVO.

Usai memperoleh nomor Handpone yang digunakan pelaku untuk aplikasi OVO, lalu didaftarkan kembali ke website Prakerja, secara otomatis dana insentif itu langsung masuk ke aplikasi OVO yang dibuat pelaku.

Selanjutnya, dana tersebut dicairkan dengan cara mentransfer ke rekening pribadi milik pelaku atau mencairkan uangnya ke gerai-gerai atau kios-kios Brilink yang ada di jalanan.

Kapolres mengatakan, cara pelaku mendapatkan NIK milik orang lain sangat mudah. Apalagi dari seorang tersangka berinisial HE, pernah bekerja sebagai penjual jasa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik orang lain di tahun 2018.

Ketentuan dan persyaratan untuk pembuatan NPWP adalah fotocopy Kartu Keluarga. Dari situlah pelaku HE memperoleh NIK milik orang lain untuk dimanfaatkan meraup dana tersebut.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku HE ikut mengajak RI agar  sama-sama melakukan kejahatan atau tindak pidana ITE tersebut,” ungkap Kapolres.

Modus ini sudah dijalankan tersangka sejak Juli 2021, dengan rentang waktu itu, pelaku telah mendapatka uang dari hasil kejahatan itu sebesar Rp150 juta.

Bahkan, seluruh uang tersebut telah mereka gunakan pelaku, termasuk membayar utang, membeli barang dan keperluan lainnya selama ini.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Keduanya diancam hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp12 miliar,” tegasnya. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »