SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendapatkan nilai 73,04 persen berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) ‘Mengukur Tingkat Korupsi di Indonesia’ yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Angka tersebut di atas rata-rata nasional, yaitu 70 persen.
“Kalau kita lihat nilai untuk Kabupaten Serang, di atas rata-rata nasional. Untuk tingkat nasional, yaitu nilai 70. Kita masuk di 73, 04. Artinya, posisi kita lebih bagus dari pada nilai rata-rata nasional,” kata Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya usai mengikuti Webinar Launching SPI ‘Mengukur Tingkat Korupsi di Indonesia’ yang digelar KPK RI di Pendopo Bupati Serang, Kamis, 23 Desember 2021.
Turut hadir dalam kegiatan melalui webinar tersebut, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Anas Dwi Satya Prasadya.
Rahmat Jaya mengatakan, nilai 73,04 untuk Kabupaten Serang berdasarkan hasil SPI KPK masuk tiga besar dari delapan Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.
“Karena kita ada di posisi tadi, nilainya 73,04. Alhamdulillah survei pertama yang dilakukan oleh KPK, hasilnya tentu ini menurut hemat kami cukup baik. Mudah-mudahan survei yang akan datang lagi lebih baik lagi,” ujarnya.
Rahmat Jaya menjelaskan, dasar SPI tersebut ada beberapa kriteria karena indek persepsi korupsi untuk secara nasional. Sehingga, berkaitan juga dengan pelayanan publik apakah di pelayanan itu ada penyalahgunaan wewenang, pungutan atau gratifikasi di antaranya seperti itu.
“Kemudian juga survei dilakukan bukan hanya kepada internal di lingkup pemerintah daerah, tapi juga melibatkan eksternal yang objektifitas yakin mereka akan lebih objektif,” katanya.
“Kalau internal saja barangkali penilaiannya mungkin di bagus-baguskan, tapi ternyata kan tidak seperti itu, karena respondennya juga dipilih langsung, tapi melalui aksi, tidak ditentukan Inspektorat, tidak ditentukan oleh dinas, respondennya berdasarkan kriteria yang menurut tim survei memenuhi syarat, respondennya juga responden terpilih,” tambah Rahmat.
Selain penilaian, ada beberapa rekomendasi yang akan dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti Pemkab Serang terkait juga dengan ada persentase yang memang harus diperbaiki.
“Ada nilai-nilai karena kan, ketika nilai itu seratus persen kalau kita (Kabupaten Serang) 73,04 persen, berarti masih ada yang sekian persen harus diperbaiki. Ke depannya, kami berharap mudah-mudahan lebih baik lagi,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, untuk di Provinsi Banten berdasarkan SPI KPK RI nilai tertinggi diraih Kota Tangerang 76,91, disusul Kabupaten Tangerang 73,13, dan Kabupaten Serang 73,04.
“Kalau untuk Kabupaten dan Kota lainnya itu di bawah (standar nasional),” tutur Rahmat Jaya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan, Pemkab Serang sangat mendukung adanya survei penilaian Integritas, yang tentunya akan memberikan dampak yang signifikan terhadap integritas Pemkab.
“Dengan keluarnya hasil SPI, masih ada hal yang harus diperbaiki untuk ke depannya,” ujarnya.
Anas berharap, untuk tingkat integritas Pemkab Serang dapat lebih ditingkatkan lagi dengan nilai indeks 73,04 yang di atas rata-rata nasional.
“Tentunya kami juga bersyukur dan harus terus berupaya memperbaiki kekurangan yang ada,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang ini. (*/red)