JAKARTA, KabarViral79.Com – Kasus kicauan bemuatan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) yang menyeret eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean naik ke tahap penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya segera akan memanggil Ferdinand sebagai saksi.
“Tentunya penyidik rencana tindak lanjut akan melayangkan surat panggilan ke saudara FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 06 Januari 2022.
Namun demikian, Ramadhan belum bisa memberikan informasi terkait jadwal pemanggilan pemeriksaan kepada Ferdinand.
Ramadhan menyebut, total 10 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus Ramadhan, lima di antaranya merupakan saksi ahli.
“Lima saksi dan lima saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri juga sudah menerbitkan SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
Terkait kasus ini, Ferdinand dipersangkakan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
“Terkait menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA,” kata Ramadhan.
Adapun Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 05 Januari 2022. Laporan terhadap Ferdinand ini dibuat Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan telah diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari 2022 dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. (*/red)