SERANG, KabarViral79.Com – Terkait tindak lanjut temuan hasil audit Inspektorat di Desa Alang-alang pada tahun 2020, Gerakan Mahasiswa Serang Utara (GAMSUT) bersama masyarakat menggelar audiensi bersama Inspektorat Kabupaten Serang yang di Kantor Inspektorat Kabupaten Serang, Pendopo Bupati, Kota Serang, Banten, Selasa, 25 Januari 2022.
Ketum PP GAMSUT, Saefullah mengatakan, audensi tersebut dilakukan Dalam rangka memperoleh informasi dan kejelasan dari Inspestorat sebagai lembaga pengawas intern pemerintah dalam hal berkaitan Dana Desa.
“Kami mendatangi Inspektorat untuk beraudiensi sekaligus melaporkan penyelewengan dana desa di Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Intinya kami meminta Inspektorat agar tegas dan harus lebih berani,” ujarnya.
Saefullah mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Menurutnya, Inspektorat harus menindak tegas Kepala Desa agar ada efek jera bagi yang lainnya dan dikemudian hari tidak lagi berani melakukan hal yang demikian. Dana desa adalah untuk masyarakat desa bukan dana pribadi Kepala Desa.
“Setiap penyimpangan harus ditindak tegas, supaya ada efek jera. Kita juga harus munculkan efek pencegahan kepada para Kepala Desa lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan terhadap pemanfaatan dana desa,” pungkasnya.
Saefullah menjelaskan, pihaknya menanyakan apakah Inspektorat Kabupaten Serang mengetahui perihal dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Alang-alang.
Menurut Saefullah, beberapa temuan di antaranya anggaran yang dikembalikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Alang-alang pada tanggal 13-14 April 2021 senilai Rp409.770.174 dengan tujuan pengembalian hasil temuan Inspektorat.
“Pemdes Alang-alang juga menarik kembali uang pengembalian tersebut pada tanggal yang sama senilai Rp409.659.764 dan dipergunakan untuk membeli material. Akan tetapi hal itu tidak dilaksanakan sampai hari ini. Kegiatannya pun tidak dilaksanakan. Pada tanggal 14 April 2021 Kepala Desa Alang-alang dalam posisi cuti jabatan untuk pelaksanaan Pilkades Serentak dan saat itu juga belum ditetapkan RAPBDes Desa Alang-alang,” jelasnya
“Ternyata program yang belum dilaksanakan tersebut belum direalisasikan juga sampai ahir tahun 2021. Sehingga kami menilai adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Alang-alang,” tutupnya. (Wely)