TANGERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, memfasilitasi warga Kampung Cengkok RT 003 dan RT 004 RW 02, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, melakukan mediasi dengan pihak perusahaan PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI), Rabu, 05 Januari 2021.
Mediasi antara warga dengan pihak pabrik pengelola limbah B3 itu lantaran warga sekitar menuding PT SLI telah melakukan pencemaran lingkungan atau polusi udara.
Camat Balaraja, Yayat Rohiman mengatakan, terkait perusahaan PT SLI yang berlokasi di Kawasan Industri Olex, Kampung Cengkok, Desa Sentul, perizinannya sudah dikantongi, baik IMB maupun izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
“PT SLI ini statusnya sewa gedung. Sementara status IMB sudah ada dari pemilik gedung,” kata Yayat Rohiman saat mediasi bersama warga yang dihadiri oleh pihak PT SLI, DLHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Sementara, lanjut dia, untuk izin AMDAL juga sudah ada.
“Untuk izin Amdal sudah ada, itu langsung dari DLHK Provinsi Banten,” ucapnya.
Dikatakan Yayat, izin Amdal tersebut terbit pada Agustus 2019 setelah dilakukan kajian selama enam bulan.
Sementara itu, Riswandi, perwakilan PT SLI meminta waktu untuk melakukan perbaikan, baik secara manajemen maupun SOP pengelolaan limbah agar tidak terjadi pencemaran.
“Beri kesempatan kepada kita untuk berbenah diri, menyiapkan semua SOP, baik itu kegiatan pekerjaan pembongkaran material dan kegiatan produksinya,” kata Riswandi.
Terkait perizinan, lanjut dia, pihaknya sudah melengkapi semua, baik itu izin lingkungan, IMB dan juga AMDAL.
Di tempat yang sama, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada DLHK Kabupaten Tangerang, A. Septian membenarkan, bahwa PT SLI telah memenuhi semua perizinan. Hanya saja, kata dia, sistem pengelolaan limbahnya harus diperhatikan.
“Pihak perusahaan harus mempersiapkan alat pencegahan atau pengendali udara agar tidak mencemari udara,” ujarnya.
Kasi Wasdal Pengaduan Lingkungan Hidup, Sandy Nugraha menambahkan, untuk memastikan apakah lingkungan itu sudah tercemar, pihaknya harus melakukan uji laboratorium.
“Kalau berdasarkan informasi warga menyampaikan sudah tercemar, tetapi kita harus pastikan melalui uji laboratorium. Kita akan mengambil sample saat pabrik itu beroperasi,” jelas Sandy.
Dedi Permana, salah satu warga sekitar mengatakan, dirinya mendukung keberadaan pabrik tersebut karena telah mengakomodir tenaga kerja, khususnya warga sekitar.
“Saya sebagai warga memberi kesempatan kepada PT SLI biar bisa berjalan. Karena bisa mengurangi pengangguran di lingkungan saya,” ucap Dedi Permana. (*/red)