-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sumbangan Masjid, Kode Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terima Uang Suap

By On Kamis, Januari 06, 2022

JAKARTA, KabarViral79.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi. Selain RE, juga ada delapan orang lainnya yang ditetapkan tersangka. 

“Dalam menerima suap, RE menerima komitmen fee berupa uang dengan sebutan ‘Sumbangan Masjid’. Awal mulanya, Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 06 Januari 2022. 

Firli menjelaskan, ganti rugi dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. 

Atas proyek-proyek tersebut, kata Firli, RE diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

“Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk ‘Sumbangan Masjid’,” kata Firli.

Selanjutnya, lanjut Firli, para pihak swasta yang terlibat menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan RE, yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM).

Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Selain itu, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY).

RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

“Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta, kata Firli.

“Di samping itu, terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB,” tambahnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka. Sebagai pemberi, di antaranya Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sedangkan sebagai penerima, di antaranya Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima RE dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »