Foto Ilustrasi. |
PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Angsana mencoreng kemerdekaan pers. Diketahui, Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh salah satu oknum Aparatur Pemerintah Desa, yakni Sekdes di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, berinisial A. Perilakunya tidak mencerminkan sebagai pelayan rakyat.
Hal ini dikatakan Aris Doris, Aktivis Pemuda Pleton Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, oknum berinisial A saat rekan media meminta konfirmasi terkait hasil pemeriksaan pihak Inspektorat pada program pembangunan Embung atau cekungan penampung (retention basin) yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air di badan air yang terkait (sungai, danau) di wilayah Desanya. Dia (oknum Sekdes-red) malah mengeluarkan kalimat kasar kepada rekan media di Kabupaten Pandeglang.
“Seharusnya oknum Sekdes tersebut jangan sampai mengucapkan kalimat atau kata ‘Polongo’ dan kalimat ‘Jangan Ikut Campur’,” tegas Doris.
Doris menambahkan, dengan adanya kalimat tidak layak dari seorang Pejabat Desa kepada rekan media saat meminta tanggapan kepada dirinya beberapa hari lalu.
“Rekan kita, yakni Kang Y menunjukan voice note dari oknum Sekdes di Kecamatan Angsana, dengan kata-kata kasar dan jelas menyakiti hati pribadinya. Bahkan saya meyakinkan, semua insan Pers juga merasakan hal yang sama,” ujar Doris.
Doris juga mengatakan, dalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
“Kita ketahui bersama, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, Wartawan mendapat perlindungan hukum,” lanjut Doris.
“Yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada Wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Doris.
Atas perilaku oknum tersebut, Doris dan rekan-rekan Pers dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.
Namun, kata Doris, saat berkomunikasi dengan Kepala Dinas, sudah dilakukan islah atau musyawarah, antara insan pers dan oknum tersebut.
“Kata Pak Kadis sudah dilakukan islah. Nyatanya belum ada. Kita akan melakukan unjuk rasa dengan rekan-rekan media ke DPMD, namun dengan pertimbangan kondisi pandemi, maka hari Jum'at, 07 Januari 2022, kita hanya akan audiensi dengan DPMPD, lanjut melaporkan ke pihak Penegak Hukum terkait perbuatan tidak menyenangkannya,” jelas Doris. (Kie87)