Enam mobil barang rampasan dari berbagai jenis kejahatan yang telah berkekuatan hukum segera dilelang di Kejaksaan Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe segera melelang enam mobil barang rampasan dari berbagai jenis kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Moh. Farid Rumdana SH, MH mengatakan, lelang tersebut akan dilakukan secara online dan transparan melalui portal lelang www.lelang.go.id dengan didahului pengumuman lelang.
“Mekanisme lelangnya akan dilaksanakan melalui KPKNL Lhokseumawe, bagi peserta lelang bisa mengecek langsung barang-barang ke Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen," ujarnya kepada awak media, Rabu, 09 Februari 2022.
Disebutkan, enam unit mobil tersebut sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, dan telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Moh. Farid Rumdana, untuk pengumuman lelang mulai sejak 8 Februari sampai dengan 14 Februari 2022. Lalu pelaksanaan lelang eksekusi pada Selasa, 15 Februari 2022 dengan waktu penawaran mulai Pukul 10.00 WIB hingga. pukul 11.00 WIB (sesuai server aplikasi e-auction).
“Sementara waktu penetapan pemenang ditetapkan setelah batas akhir penawaran,” ungkap Moh. Farid Rumdana.
Sejumlah mobil yang dilelang tersebut di antaranya Honda Jazz GK5 1.5 RS CVT (CKD) tahun 2017 warna merah dengan harga limit/dasar Rp100.878.000, uang jaminan sebesar 35.000.000. Disusul Toyota Celica 1,8L AT tahun 2005 warna hitam harga limit/dasar lelang sebesar Rp185.162.000, uang jaminan lelang Rp 55.000.000.
Selanjutnya, Toyota Celica 1,8L AT tahun 2005 warna kuning akan dilelang dengan harga limit/dasar lelang sejumlah Rp180.387.000, uang jaminan sebesar Rp50.000.000. Honda CR-V RM3 2WD 2.4 A/T tahun 2014 warna hitam mutiara dengan harga limit/dasar lelang sebesar Rp146.625.000, uang jaminan lelang sebesar Rp 45.000.000.
Honda Jazz GE8 1.5 S A/T tahun 2013 warna ungu harga limit/dasar lelang sebesar Rp 85.114.000 uang jaminan lelang sejumlah Rp25.000.000.
Tak hanya itu, Honda Jazz GE8 1.5 E A/T tahun 2013 warna hitam mutiara dengan harga limit/dasar lelang sebesar Rp90.039.000, uang jaminan lelang sejumlah Rp27.000.000.
“Syarat dan ketentuan untuk lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan penawaran terbuka (e-auction open bidding) melalui metode aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id,” jelasnya.
Bagi calon peserta, sambungnya, mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada aplikasi lelang pada alamat domain https://www.lelang.go.id tersebut dengan merekam dan mengunggah softcopy berupa photo scan KTP dan NPWP serta memasukan data nomor rekening atas nama sendiri.
Sementara bagi calon peserta yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum, maka diwajibkan mengunggah Surat Kuasa Direksi, Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya serta NPWP perusahaan dalam satu file. Uang Jaminan serta peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang dengan ketentuan:
- Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil/bukan diangsur).
- Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, yakni pada pukul 22.00 WIB.
- Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang, nomor VA tersebut dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan identitas dinyatakan valid.
“Nantinya penawaran harga lelang dengan menggunakan token akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada email masing-masing peserta lelang. Peserta tersebut menyetorkan uang jaminan lelang, dan penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan harga limit, penawaran lelang,” imbuhnya. (Joniful)