-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sempat Buron, Terpidana Pencurian Batu Gajah Diringkus Tim Tabur Kejari Bireuen

By On Jumat, Februari 25, 2022

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil menangkap Mah bin Has (58), warga Meunasah Mamplam, Simpang Mapmplam, Bireuen, DPO tindak pidana pencurian batu gajah. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Meski sempat melarikan diri, dan ditetapkan DPO tindak pidana pencurian batu gajah, terakhir Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen (Kejari) berhasil menangkap Mah bin Has (58), warga Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Sebelumnya, terpidana Mah bin Has, tersandung kasus pencurian batu gunung dan sudah mendapat vonis pengadilan dan divonis tujuh bulan penjara, terakhir Ia  melarikan diri hingga ditetapkan DPO.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, M. Farid Rumdana kepada wartawan mengatakan,  Mahdi alias Tgk. Ujong merupakan DPO Kejari Bireuen terkait Perkara Tindak Pidana Pencurian batu gajah yang divonis tujuh bulan penjara.

“Mahdi diringkus pada Rabu 23 Februari 2022 sekira pukul 19.30 WIB di kediamannya, di kawasan Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen,” katanya.

Mahdi ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen, dan dibantu komunitas Intelijen Bireuen penangkapan Mah bin Has alias Tgk. Ujong, setelah lima tahun menjadi buronan, terakhir diketahui setelah adanya informasi masyarakat yang menyebut terpidana, Mah bin Has sedang berada di kediamannya, di Desa Meunasah Mamplam, Simpang Mamplam.

Dijelaskannya, kasus tindak pencurian yang dilakukan Mah bin Has terjadi pada bulan September 2014, yakni di Desa Pulo Dapong, Kecamatan Simpang Mamplam. Ia dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sesuai Putusan PN Bireuen Nomor 109/Pid.B/2016/PN Bir tanggal 16 Oktober 2016,  menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, dan dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” ucap M. Farid Rumdana.

Lalu diperkuat oleh Putusan Banding nomor 19/PID/2017/PT BNA dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 803 K/PID / 2017 tanggal 16 November 2017 yang menolak Permohonan Kasasi dari JPU dan Terpidana.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), M. Farid Rumdana ikut mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Bireuen untuk segera menyerahkan diri.

Kata Kajari Bireuen itu, sejauh ini, Mah bin Has alias Tgk. Ujong kembali dieksekusi ke Lapas II B, di Bireuen guna menjalani hukumannya.

“Untuk itu kami berharap kepada buronan lainnya agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami tetap akan terus mengejar kemanapun para buronan itu melarikan diri,” tegasnya. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »