-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tahanan Meninggal Dunia di Rutan, Polres Cilegon Tetapkan Enam Tersangka

By On Rabu, Februari 23, 2022

CILEGON, KabarViral79.Com – Kasus tahanan yang meninggal dunia ketika dirujuk ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon pada Jumat, 18 Februari 2022, pihak Kepolisian Resor (Polres) Cilegon telah menetapkan enam tersangka atas kasus tersebut.

“Hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tahanan Polres Cilegon yang meninggal dunia ketika dirujuk ke RSKM Kota Cilegon pada Jumat, 18 Februari 2022. Terkait dengan perkara tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, kemudian kami juga telah melakukan otopsi terhadap jenazah korban,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono saat jelas AKBP Sigit press conference penetapan tersangka dalam kasus tahanan meninggal dunia di Polres Cilegon, Senin, 21 Februari 2022. 

Menurut Kapolres, pihaknya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya berinisial ASB, HY, M, JP, FA dan DA yang merupakan Tahanan Rutan Polres Cilegon dengan barang bukti satu buah kaos, satu buah celana pendek, satu buah gulungan karpet, dua buah botol plastik air dan bongkahan semen.

“Motiv tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa tersinggung atas ucapan korban. Tersangka melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan  saat korban AG masuk ke Rutan Polres Cilegon tersangka AS selaku yang dituakan dalam sel tahanan melakukan komunikasi dengan korban, akan tetapi korban (AG) menjawab dengan nada tinggi atau ketus, sehingga tersangka AS merasa tersinggung dan melakukan pemukulan. Lima tersangka lainnya melihat AS memukul AG langsung terprovokasi sehingga bersama-sama melakukan kekerasan kepada tahanan berinisial AG tersebut,” kata Sigit Haryono. 

“Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3, yaitu barang siap secara terang terangan atau dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang diancam dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” ucap Sigit Haryono. 

Saat ini, kata Kapolres, penyidik Satreskrim Polres Cilegon tetap akan memproses dan melanjutkan kasus tersebut dengan profesional, transparan dan menginformasikan kepada publik.

“Kami akan melanjutkan dan melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan untuk dipertanggung jawabkan di persidangan, sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang dan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat,” tutup AKBP Sigit Haryono. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »