TANGERANG, KabarViral79.Com – Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Tangerang berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Tigaraksa, AKP Hengki Kurniawan mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor yang terjadi pada hari Minggu, 20 Febaruari 2022, sekira pukul 13.00 WIB di Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu JA (28), dan AE (26), warga Kecamatan Solear,” kata Hengki.
Hengki menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang mengarit rumput di kebun di Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe. Saat itu, sepeda motor korban ditinggal di pinggir kebun. Setelah selesai mengarit rumput dan hendak pulang, ia terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Selanjutnya korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Tigaraksa.
“Dari hasil laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subarjo melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor sekira pukul 14.30 Wib. Saat di lintasan Kereta Api Tenjo, kereta sedang berhenti, dan pelaku sedang membawa sepeda motor. Pelaku pun berhasil diringkus,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah milik pelaku dan satu buah anak kunci Leter T, alat yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*/red)