TANGERANG, KabarViral79.Com – Aktivis yang tergabung dari tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di antaranya LSM PPUK, LSM Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Indonesia dan LSM Solidaritas Anti Korupsi (SOAK) mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan Polresta Tangerang dalam dugaan pelecehan profesi LSM dan Wartawan yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Wanakerta (LTS) beberapa hari yang lalu.
“Kami meminta ketegasan serta kepastian hukum kepada Polresta Tangerang atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Kades Wanakerta (LTS-red),” ujar Ketua Umum LSM Soak, Ansyah Sandi saat Coffee Break di salah satu kafe di wilayah Citra Raya, Senin, 21 Maret 2022.
Ansyah Sandi menegaskan, penyidik Polresta Tangerang harus melanjutkan penyelidikan kasus yang telah dilaporkan.
“Kita berikan waktu 14 hari bagi penyidik Polresta Tangerang,” kata Ketum LSM Soak, Ansyah Sandi.
“Jika nanti dalam 14 hari sejak laporan kami itu dilayangkan dan penyidik Polresta Tangerang tidak memperlihatkan kinerjanya dalam penyelidikan kasus itu, kami akan mengajukan ke tingkat yang lebih berkompeten,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, KBP Zain Dwi Nugroho SH MH saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya sudah memproses dan melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi.
“Masih kita proses penyelidikan, baru sembilan orang saksi yang kita periksa, dan sedang diperiksa saksi ahli bahasa,” kata Kapolresta Zain.
“Sembilan saksi yang diperiksa tersebut yaitu dari saksi pelapor, kemudian saksi yang ada di grup WA (WAG) termasuk LTS (Tumpang Sugian - red) itu sendiri,” pungkasnya. (RN)