Advokat Ujang Kosasih S.H. |
JAKARTA, KabarViral79.Com – Penangkapan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke yang dilakukan Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Banyak pihak mempertanyakan cara-cara yang dilakukan oleh pihak Polres Lampung Timur tersebut sudah benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak.
Advokat Ujang Kosasih S.H, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum PPWI mengatakan, aturan sudah jelas cara penangkapan, cara penyeledikan, dan cara penyidikan oleh pihak Polri yang wajib dipatuhi dan menjadi pedoman semua anggota Polri di seluruh Indonesia tanpa kecuali.
“Pers dan Polri itu seperti saudara kandung. Kedepankan komunikasi yang apik seperti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apa yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur itu kurang elegan, menangkap Ketum PPWI Wilson Lalengke diduga secara arogan,” jelas Ujang Kosasih.
Pria asal Lebak Rangkasbitung, Banten ini menegaskan, pihaknya akan mengawal dan mengawasi proses tersebut.
“Wilson Lalengke itu warga sipil yang dilindungi Undang-Undang (UU) dan Hak Azasi Manusia (HAM). Kami minta Mabes Polri, khususnya Divisi Propam turun langsung meninjau para anggota Polres Lampung Timur tersebut,” pungkasnya.
Ujang menambahkan, beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan DPR RI, Ombudsman RI, KPK RI, dan Kemenpan RB RI, menginstruksikan dan memerintahkan agar penyelenggaraan pelayanan publik harus semakin baik.
“Terkait dengan penetapan indeks pelayanan publik ini harus kita lakukan dengan sebaik-baiknya. Kalau istilah di Kepolisian harus siap dan laksanakan. Apakah sudah secara penuh dilakukan pihak Polres Lampung Timur. Instruksi dan perintah Kapolri tersebut ternyata diabaikan oleh pihak Polres Lampung Timur, sungguh miris,” ucapnya. (*/red)