-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Formasu Jakarta Apresiasi Polda Sumut

By On Rabu, April 06, 2022

JAKARTA, KabarViral79.Com – Penetapan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) diapresiasi Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) Jakarta.

“Penetapan tersangka Bupati Nonaktif Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Panja merupakan langkah yang luar biasa. Patut dipuji kinerja Polda Sumut dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi,” ujar Ketua Umum (Ketum) Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) Jakarta, Dedi Siregar melalui siaran persnya yang diterima media ini, Rabu, 06 April 2022.

Dedi Siregar menilai, langkah tersebut sudah tepat, dan memberikan rasa keadilan bagi para korbannya. 

Menurut Dedi, Bupati Nonaktif Langkat dijerat dengan pasal berlapis dan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan pasal lainnya.

“Menurut kami, penerapan pasal ini merupakan langkah signifikan dari pihak Kepolisian. Pihak Kepolisian tidak hanya menerapkan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tapi juga Pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHPidana,” pungkasnya. 

Dedi Siregar menjelaskan, publik sangat mendukung upaya Polda Sumut dalam menjerat para tersangka dengan Pasal berlapis. Adapun Bupati Nonaktif Langkat menurut informasi dari Kepolisian akan dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.

Mengutip pernyataan Kapolda Sumut, kata Dedi Siregar, bahwa ini semuanya diterapkan, khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP. 

“Kami mengajak masyarakat yang kebetulan mengetahui persoalan kerangkeng manusia tersebut agar berani memberikan kesaksian agar dapat membantu peran Polisi dalam mengungkap para tersangka lainnya. Kami mendukung kinerja Polda Sumut agar kasus ini bisa diusut tuntas dan akan menjadi terang benderang dan bisa segera cepat disidangkan, mengingat kasus inilah yang menjadi perhatian utama masyarakat,” tutupnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »