BIREUEN, KabarViral79.Com – Tersangka Is (27), warga Desa Pulo Pineung Meunasah Dua Jangka, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh, kini terpaksa mendekam di sel tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap rekannya sendiri.
Is pelaku pembunuhan terhadap Farhan bin Ismail (23), warga Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua Jangka, Bireuen itu sempat berusaha menghilangkan jejak, serta beberapa barang bukti.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK saat jumpa pers, Kamis, 05 Mei 2022 di Mapolres Bireuen kemarin menerangkan, sebelum diamankan, tersangka Is ini sempat membakar celana dan bajunya yang terkena percikan darah saat membunuh korban.
“Bahkan pisau dapur yang digunakan saat menggorok leher dan menusuk punggung korban juga ikut dibuang ke areal persawahan tak jauh dari lokasi kejadian, terakhir ditemukan kembali oleh tim di lapangan,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka Is saat pemeriksaan, Sabtu malam, 03 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, korban Farhan sedang asyik bermain higs domino, pelaku sempat melihat ke arah korban. Sambil menunggu waktu yang tepat untuk melakukan rencananya.
Lalu pelaku mengambil pisau yang telah disiapkan dan sudah diselipkan di pinggangnya. Tanpa menunggu waktu, pelaku langsung menarik rambut korban ke arah belakang dengan menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanan pelaku ikut memegang pisau, dan langsung mengarahkan ke leher korban sambil menggorok secara berulang kali kendati korban berusaha meronta.
“Tak hanya itu, tersangka kembali berusaha menusuk korban ke bagian punggung sebelah kanan. Namun mata pisau terkena telapak tangan korban, selanjutnya pelaku ikut mengambil handphone milik korban serta merogoh saku celana ikut mengambil dompet korban di kantong celana korban,” ungkapnya.
Disamping itu, tersangka juga ingin menguasai dan merampas sepeda motor jenis honda Vario BL 4349 ZBC milik korban yang sempat terparkir berdekatan dengan lokasi kejadian.
Selanjutnya, sambung Mike Hardy Wirapraja, pelaku juga berusaha menyeret korban berjarak sekitar 15 meter ke arah sumur tua, dan Ia memegang tali pinggang bagian belakang korban, dan langsung membuang korban ke dalam sumur tersebut.
Usai kejadian itu, pelaku Is meninggalkan korban, dan Ia beranjak pergi dan ikut membakar pakaiannya termasuk celananya yang berlumuran darah untuk menghilangkan jejak.
“Namun sepeda motor korban itu urung dibawa lari oleh pelaku, kerena kunci kontaknya ada di kantong celana korban yang sudah dibuang ke dalam sumur tua tersebut,” bebernya.
Terakhir mayat korban di dalam sumur akhirnya ditemukan oleh warga yang melintas ke sawahnya pada Selasa, 03 Mei 2022, sekira pukul 10.05 WIB.
Kapolres Bireuen menjelaskan, setelah mendapat informasi terkait temuan mayat di dalam sumur itu dan berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan serta dari hasil keterangan sejumlah saksi. Selanjutnya, tim terus melakukan penyelidikan secara intens, hingga berhasil mendapat petunjuk dan mengarah kepada tersangka Is.
“Is berhasil diamankan di rumahnya pada Selasa 03 Mei 2022, sekira pukul 23.00 WIB, dan langsung digiring ke Mapolres Bireuen. Apalagi keterangan dan informasi yang diperoleh, Is merupakan salah seorang yang terakhir bersama korban Farhan,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Is ini dijerat Pasal 338 Sub Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, sosok jasad korban bernama Farhan Bin Ismail (20), warga Desa Pulo Pineung Meunasah Dua, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditemukan oleh warga dengan kondisi mengenaskan di dalam sumur tua di Kawasan Desa Bugak Masjid, Kecamatan setempat, Selasa, 03 Mei 2022, sekira pukul 10.05 WIB. (Joniful)