PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Sungguh ironis, di tengah kebutuhan para Guru Ngaji, namun insentif yang mereka dapatkan dari Dana Desa Tahap 1 Tahun 2022, dikenakan potongan oleh oknum Ketua MUI Desa Sukamulya, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Hal tersebut, diungkapkan oleh salah satu Guru Ngaji di Desa Sukamulya, yang namanya enggan disebutkan.
Menurutnya, para penerima insentif Guru Ngaji yang dibagikan di Kantor Desa Sukamulya beberapa waktu lalu, dikenakan pemotongan yang diduga dilakukan oleh Ketua MUI Desa Sukamulya, dengan dalih untuk biaya kegiatan 1 Muharam mendatang.
“Betul oleh Ketua MUI Desa Sukamulya. Katanya sih buat kegiatan 1 Muharam mendatang,” ujar guru ngaji yang berperawakan sedang dengan nada kecewa ini kepada awak media, Selasa, 02 Mei 2022.
Menurutnya, jika kepentingannya untuk kegiatan keagamaan, kenapa oleh pihak Pemerintah Desa tidak dianggarkan langsung, kenapa harus dilakukan pemotongan Insentif Guru Ngaji.
Sementara itu, Ketua MUI Desa Sukamulya, Ustadz Saju (sapaan akrab di Desa Sukamulya) membenarkan adanya pemotongan, namun bukan berupa potongan, hanya diminta untuk Si'ar Agama 1 Muharam.
“Waalaikum salam, sanes potongan, tapi dipinta untuk si'ar agama 1 Muharaman. Tahun kemarin juga sudah dan ini kedua kalinya. Ini hasil kesepakatan waktu dulu,” ujarnya melalui aplikasi WhatsApp pribadinya.
Saat ditanya lebih lanjut, atas dasar perintah siapa, Ketua MUI menambahkan, bahwa potongan tersebut atas inisiatif dirinya sebagai Ketua MUI Desa Sukamulya.
“Bukan oleh Kepala Desa atau Parades, ini atas nama abdi pribadi, dan tokoh yang lainnya waktu dulu, yang namanya orang pasti ada pro dan kontra, cuman kebanyakan yang setuju,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamulya, Tata (sapaan akrab Kepala Desa) saat miintai tanggapannya terkait adanya potongan insentif guru ngaji, dirinya enggan berkomentar dengan tidak menjawab pertanyaan awak media melalui aplikasi WhatsApp pribadinya. (Yockhir87)