-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Diberhentikan Sepihak, Perangkat Desa Sobang Ajukan Gugatan ke PTUN

By On Selasa, Mei 10, 2022


PANDEGLANG, KabarViral79.Com Setelah mengalami perjalanan yang alot dan panjang, Perangkat Desa Sobang yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Sobang melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN), Senin, 09 Mei 2022.

Aep, salah satu Perangkat Desa Sobang, Kecamatan Sobang yang diberhentikan mengatakan, pihaknya telah menunjuk Kantor Hukum AM Munir & Rekan untuk melakukan gugatan ke PTUN Pada bulan lalu, tepatnya pasca diberhentikan sepihak oleh Kades Sobang.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Direktur Kantor Hukum AM yang dikonfirmasi atas hal tersebut belum bisa memberikan keterangan dikarenakan sedang di luar kota, hanya salah satu tim dari Kantor Humum AM Munir & Rekan, Samsul Bahri SH, yang membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan kuasa atas permintaan dari kliennya tersebut guna melakukan gugatan ke PTUN.

“Kami sudah terima kuasa dari para Perangkat Desa Sobang dan telah mendaftarkan ke PTUN dengan Nomor Perkara Nomor 27/G/PTUN dan saat ini perkara tersebut sedang memasuki babak persiapan,” tegas Samsul.


Sedangkan saat ditanya arah dari gugatan tersebut, Samsul Bahri, SH menambahkan, atas permintaan kliennya hanya meminta haknya untuk dikembalikan.

“Namun yang jelas, klien kami saat ini meminta hak-haknya untuk dikembalikan, dan apa yang telah ditempuh oleh Kades Sobang tersebut bisa dicabut kembali, sehingga hak klien kami dapat dikembalikan, mengingat klien kami sudah mempunyai keluarga dan ada SK lain yang tidak dapat diabaikan begitu saja,” tambahnya.

“Apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan maka dengan terpaksa kami selaku Kuasa dari Perangkat Desa akan melakukan upaya maksimal secara hukum dengan langkah-langkah yang tentunya kami masih belum dapat mengatakanya saat ini,” tutupnya. (man.s)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »