-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sekda Bireuen: Pengelola dan Laporan Dana BOS SD Harus Transparans, Akuntabilitas Sesuai Petunjuk Teknis Kemdikbudristek

By On Senin, Mei 23, 2022


BIREUEN, KabarViral79. Com - Guna mewujudkan pengelolaan keuangan sekolah yang tertib, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, Kepala Sekolah dituntut agar dapat Konsisten dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penatausahaan keuangan dana BOS.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, Ir. Ibrahim Ahmad, M.Si saat membuka Bimbingan Teknik (Bimtek) Rekonsiliasi Tata Kelola BOS SD Tahun 2022, di Wisma Bireuen Jaya, Senin, 23 Mei 2022.

Kegiatan itu digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen, melalui Bidang Pembinaan dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang diikuti Kepala Sekolah jenjang UPTD Sekolah Dasar Negeri/Swasta dan OP BOS Sekolah/Pelaksana BOS Sekolah dalam Kabupaten Bireuen.

Kata Sekda Bireuen, agenda ini merupakan kegiatan yang penting dan strategis guna menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas sekaligus menjadi bagian dari mekanisme fasilitasi penyusunan, penyampaian laporan keuangan sekolah, dengan tujuan untuk menghasilkan data yang akurat dan tepat waktu.

"Kita berharap pengelola BOS di tingkat sekolah bisa lebih meningkatkan transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaporan BOS sesuai dengan regulasi terbaru atau petunjuk teknis dari Kemdikbudristek," katanya.

Dimana, sambung Sekda, dana BOS menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian Kelayakan Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Kabupaten yang dilakukan oleh Tim Auditor BPK.

Tata Kelola Keuangan Sekolah harus selalu menyesuaikan dengan perubahan peraturan, baik yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa maupun perpajakan.

"Untuk itu, pengelola keuangan sekolah harus memahami hal tersebut agar terhindar dari kesalahan prosedur," harapnya.

Peningkatan kapasitas dan kualitas pengelolaan Dana BOS bisa dicapai apabila tim managemen sekolah mengerti, memahami, melaksanakan semua regulasi tentang Tata Kelola dana BOS.

"Kepada seluruh Kepala Sekolah yang mengikuti Bimtek Rekonsiliasi, Tata Kelola BOS SD ini nantinya dalam pelaksanaan pengelolaan dana BOS tidak hanya baik dan benar dalam perencanaan atau penganggaran," pintanya. 

Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd, M.Pd yang diwakil Sekdis Drs. Asralidi MM menyebutkan, Bimtek Rekonsiliasi Tata Kelola BOS jenjang SD Negeri/Swasta Tahun 2022 ini berlangsung selama tiga hari, mulai 23 sampai 25 Mei 2022.

Peserta Bimtek ini merupakan Kepala UPTD Sekolah Dasar/Swasta di Kabupaten Bireuen dan Operator/Pelaksana Tata Kelola BOS Sekolah dengan jumlah 231 orang.

Kata Asralidi, Bimtek Rekonsiliasi Tata Kelola BOS ini menghadirkan sejumlah narasumber, dua di antaranya berasal dari Sekretariat Direktorat Jenderal Kemnedikbud-Ristek Republik Indonesia.

Lalu, kata Sekda Bireuen, KPP Pajak Pratama, BPKD, Inspektorat Kabupaten Bireuen dan Tim Pelaksana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen.

"Kita sangat berharap dengan adanya Bimtek ini akan menjadi tolok ukur penggunaan serta sasaran Dana BOS di SD, juga harus mengikuti mekanisme sesuai petunjuk Kemdikbudristek," harapnya. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »