-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dua Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi dan Mobil Box Modifikasi Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

By On Sabtu, Juni 11, 2022


LEBAK, KabarViral79.Com – Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak menggelar Press Conference ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar subsidi oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak di Lobi Mapolres Lebak, Jumat, 10 Juni 2022.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Rheza Kurnia, Kasubsi Penmas Si Humas Aipda Sunardiyanto.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah di daerah hukum Polres Lebak.

Kapolres menjelaskan, pihaknya mengamankan dua pelaku diantaranya berinisial JS (39), warga Pademangan Jakarta Utara dan SM (25) warga Kasemen Serang berikut barang bukti satu unit mobil box Mitsubishi L-300 yang sudah dimodifikasi dan di dalamnya terdapat kotak besi, selang ukuran 1 inc, mesin pompa air FDP25HD Oil dan bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak 600 liter berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak pada Senin, 30 Mei 2022, sekitar pukul 06.30 Wib di Gerbang pintu tol Rangkasbitung.

“Pelaku membeli solar subsidi di pom bensin seharga Rp.5.150 per liternya dan dijual dengan harga Rp.8.000, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.2.850 per liternya,” ungkapnya.

Dalam satu ton solar, kata Kapolres, pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp.2 juta, dan pelaku SM selaku supir mendapatkan upah sebesar Rp.400 ribu.

“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan apakah ada keterkaitan atau keterlibatan pihak lain seperti pihak petugas SPBU. Ini masih kita dalami,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menambahkan, berdasarkan pengakuan, tersangka sudah menjual BBM jenis Solar sebanyak 6 kali ke proyek pemerataan lahan di Cikarang, Bekasi, dan di wilayah Tanggerang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp.6 milyar,” tegas Indik. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »