LEBAK, KabarViral79.Com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku berinisial WS (20), warga Kelurahan Cijoro Lebak, Kec. Rangkasbitung ini ditangkap di pinggir jalan yang berada di Jl. Siliwangi Kel. Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis tramadol dan hexymer warna kuning.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa (05/07) telah mengamankan seorang pria berinisial WS (20),” ujar Malik kepada awak media, Rabu, 13 Juli 2022.
Malik mengatakan, petugas berhasil mengamankan bang bukti dari tangan pelaku WS berupa satu buah tas selempang warna cokelat yang di dalamnya terdapat 472 butir obat jenis merk hexymer, 104 butir obat merk tramadol HCI, uang tunai Rp.130 ribu dan satu unit sepeda motor merk honda beat warna putih.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian kami melakukan penyelidikan. Akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Malik menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengakuan dari pelaku WS (20), barang atau obat-obatan tersebut didapat dari seseorang berinisial AS, yang sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran,” imbuh Malik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Bid Humas)