LEBAK, KabarViral79.Com – Viral Dewa Matahari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Polda Banten, melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi di wilayah Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan yang diduga pelaku berinisial NT (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di antaranya diduga pelaku berinisial NT alias AY, maupun saksi-saksi lainnya.
“Kita juga meminta keterangan Tokoh Agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah,” ujar Wiwin kepada wartawan, Rabu, 13 Juli 2022.
“Langkah cepat ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Kami melakukan penyelidikan guna mencari, ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut dan saat ini status NT masih sebagai saksi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, seperti tindak pidana penistaan agama.
“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial NT alias AY ke dokter spesialis kejiwaan. Hasil pemeriksaan tersebut, yaitu yang bersangkutan diindikasikan mengalami gangguan kejiwaan. Ditemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari, sehingga disarankan melakukan kontrol ke psikiater,” pungkasnya.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir, tetapi tidak masuk ke dalam penistaan agama, dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain, melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja. Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya,” jelas Indik. (*/red)