![]() |
Kejari Bireuen menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Simpan Pinjam (SPP) pada PNPM di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Simpan Pinjam (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Dari kasus itu, Kejaksaan menyebutkan kerugian negara sebesar Rp2,1 Miliar dari Dana PNPM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH, MH didampingi Kasi Intel Muliana SH serta Kasi Pidsus Muhammad Razi kepada wartawan kemarin menyebutkan, penetapan kedua tersangka tersebut setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Dikatakannya dalam kasus ini, Tim Penyidik di Kejaksaan sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan barang bukti lainnya, sehingga kita menetapkan dua orang tersangka.
"Selain tersangka berinisial EHB, Sekretaris UPK tahun 2006 s/d 2011 lalu. Sementara sejak April 2012 sampai dengan Januari 2014 Ia menjabat Ketua UPK. Lalu SM selaku Ketua Kelompok Peminjam (KSP), yang bersangkutan juga pengendali semua Kelompok dari Desa Pulo Lawang, Jeumpa,” terang Mohamad Farid Rumdana.
Penetapan kedua tersangka ini, tambah Mohamad Farid Rumdana ini berdasarkan Surat Perintah penyidikan dengan nomor print-01/L.1.21/Fd.1/07/2022 dan Nomor: Print-02/L.1.21/Fd.1/07/ 2022 masing-masing tanggal 19 Juli 2022.
Ditambahkannya, tersangka EHB ini sebagai Sekretaris UPK telah meloloskan kelompok yang dinilai tidak memenuhi kriteria, terakhir terjadi tunggakan secara berlanjut hingga saat ini.
Sementara salah satu Ketua Kelompok Peminjam (KSP) ini diloloskan dengan tunggakan paling besar, dan kelompok-kelompok yang dikendalikan atau diketuai oleh SM, tunggakan tersebut telah merugikan keuangan negara karena dana SPP tersebut merupakan uang APBN.
"Terakhir kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen," ungkapnya.
Sejuah ini Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.609.038.000, (enam ratus sembilan juta tiga puluh delapan ribu rupiah) yang disita dari kelompok-kelompok (KSP) yang dinyatakan macet.
"Seluruh dana tersebut kini dititipkan ke rekening penampung RPL089 PDT Kejari Bireuen. Selanjutnya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam kasus ini,” papar Kejari Bireuen itu.
Selanjutnya, kedua tersangka, baik EHB dan SM ini ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Klas IIb Bireuen, karena keduanya telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP, yakni perbuatan tersangka ini diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
Penahanan kedua tersangka ini, tambah Mohamad Farid Rumdana, dikarenakan atau dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana terkait kasus itu.
"Dalam kasus ini, kedua tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP," tutupnya. (Joniful)