TANGERANG, KabarViral79.Com - Dugaan ada permainan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 - 2023 di SMKN 8 Kabupaten Tangerang Banten, lembaga sosial control LSM Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset Dan Anggaran Negara (BP2A2N) resmi melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI Provinsi Banten dengan nomor : 208/LAPDU/DPC-LSM BP2A2N/VII/2022, Rabu, 20 Juli 2022.
"Hari ini kami secara resmi melaporkan ke Ombudsman RI Provinsi Banten terkait kegiatan atau proses penerimaan PPDB di SMKN 8 Kabupaten Tangerang," ujar Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, Ahmad Suhud usai menyerahkan surat pengaduan siang tadi.
Menurut Ahmad Suhud, laporan pengaduan itu dilakukan atas dasar pelaporan dari masyarakat serta data dan keterangan yang berhasil dikumpulkan oleh tim investigasi LSM BP2A2N.
"Kami berdasarkan laporan masyarakat serta beberapa data dan keterangan keterangan (Pulbaket) dari tim investigasi kami di lapangan," ujar aktivis asal Jambe yang juga pemerhati pendidikan.
Suhud mengaku prihatin ihwal banyaknya calon siswa didik dari wilayah Kecamatan Jambe yang titak lulus atau tidak diterima di SMKN 8. Padahal, kata Suhud, sekolah kejuruan itu berada di wilayah Kecamatan Jambe.
"Pemerintah membangun sekolah di wilayah itu, mestinya harus bisa memenuhi atau mengcover kebutuhan pendidikan bagi masyarakat setempat, kalau banyak siswa dari luar wilayah Kecamatan Jambe yang diterima, lalu bagaimana nasib generasi setempat yang ingin masuk sekolah negeri di wilayahnya," imbuh Suhud.
Kendati demikian, sebagai pemerhati dunia pendidikan, Suhud meminta pihak Ombudsman untuk memanggil Kepala Sekolah tersebut dan Kadis Pendidikan Provinsi Banten agar menegur dan mengkaji kembali terkait juklak juknis yang diberlakukan di sekolah tersebut.
"Alhamdulillah, laporan pengaduan kami diterima oleh Ombudsman dan tentunya ada langkah-langkah yang akan kami lakukan lagi sesuai dengan arahan Ombudsman, yaitu dengan menyurati Dinas Pendidikan Provinsi Banten," pungkasnya. (Reno)