![]() |
NB diamankan bersama barang bukti satu ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, di Jangka Masjid, Jangka, Bireuen, Rabu, 31 Agustus 2022. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Tim Satreskrim Polres Bireuen mengamankan NB (27), warga ke Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh, setelah diduga kedapatan mengangkut satu ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Rabu, 31 Agustus 2022.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja menjelaskan, NB diamankan di Desa Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Mike Hardy Wirapraja mengatakan, NB ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menduga adanya praktik penimbunan minyak subsidi dalam jumlah besar.
"Usai diselidiki, ternyata benar dan ditemukan NB yang telah mengangkut 1.080 liter BBM subsidi dan rencanakan akan diecer ke konsumen," bebernya.
Menurut Kapolres Bireuen, NB ini sediri membeli minyak subsidi dalam jumlah besar, selanjutnya kembali dijual secara eceran kepada konsumen.
Sejauh ini, sambung Mike Hardy Wirapraja, NB beserta barang bukti yang disita, yakni satu unit becak motor, tiga jerigen berisi solar, lima drum berisi solar, dan uang tunai sebesar Rp5 juta kini telah diamankan ke Polres Bireuen.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," sebutnya. (Joniful)