-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Bupati Serang Teken Kerja Sama Optimalisasi Pajak antara DJP dan DJPK

By On Jumat, September 16, 2022


SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Tahap IV di Pendopo Bupati Serang.

Penandatanganan kerja sama tersebut bertujuan untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dilakukan oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wilayah Serang Timur, Yatmi Pujiastuti.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Kabupaten Serang Nanang Supriatna dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muhammad Ishak Abdul Rouf.

Kepala KPP Pratama Wilayah Serang Timur, Yatmi Pujiastuti mengatakan, penandatangan kerja sama yang berisikan kerja sama pertukaran data untuk pendekatan observasi penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun daerah.

“Jadi dua-duanya nanti akan mendapatkan keuntungan dari tiga pihak,” ujarnya kepada wartawan usai penandatangan Pendopo Bupati Serang, Kamis, 15 September 2022.

Dijelaskannya, terkait keuntungannya, yakni keuntungan untuk penerimaan negara dalam keterkaitan data, kemudian untuk meningkatkan kapasitas juga. Karenanya kalau pajak pusat dan daerah mirip, tapi kalau pusat seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau PPN.

“Kalau pajak daerah seperti restoran dan hotel. Sebenarnya kalau hotel atau rumah makan ada peningkatan usaha kemudian penghasilannya naik, itu ada kaitan dengan penerimaan pajaknya juga, jadi saling terkait sebenarnya,” katanya.

Di sisi lain pada perjanjian kerja sama juga, kata Yatmi, di dalamnya ada pertukaran data, yakni data dari wajib pajak yang ada di Kabupaten Serang. Kalau untuk di daerah adanya perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha dan lainnya.

“Itu nanti akan diberikan ke kantor pajak untuk optimalisasi penerimaan negara,” katanya. 

Dengan optimalisasi penerimaan pajak, lebih lanjut Yatmi menyebutkan, akan berdampak dari penerimaan pajaknya naik akan kembali lagi ke daerah dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Jadi saling keterkaitan sebenarnya,” ucapnya. 

Yatmi memastikan jika kerja sama tersebut sudah berjalan. Hanya saja, untuk lebih mengoptimalkan lagi jadi diadakan kembali penandatangan kerja sama. Menurutnya, kerja sama itu dilaksanakan atas inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam monitoring KPK juga salah satunya mengurangi tindak pidana korupsi. Kalau banyak pihak yang terkait, jadi semua pihak akan mengetahui potensi pajak di suatu wilayah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Muhammad Ishak Abdul Rouf mengatakan, perjanjian kerja sama yang akan dilaksanakan DJP dan DJPK Tahap IV Pemda dalam hal ini sektornya di Bapenda.

“Kemungkinan yang terpenting pendataan wajib pajak, karena objek di Kabupaten Serang itu wajib pajak untuk pusat ini Dirjen Pertimbangan Keuangan dengan Dirjen Pajak itu mengambil dari pajak penghasilannya,” ujarnya.

“Kalau kita pajak daerahnya. Ini keuntungan bagi kita sebetulnya karena banyak sekali pajak penghasilan dari Kabupaten Serang tidak masuk, tapi ke pusat masuknya,” sambung Ishak.

Ishak berharap, kerja sama dengan KPP Pratama Wilayah Serang Timur ini agar nanti ketika wajib pajak yang membayar ke pusat itu bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di daerah.

“Sehingga nanti perimbangan keuangannya ke daerah akan masuk, dalam hal ini kegiatan pendataan kemudian pengawasan Wajib Pajak (WP) dan sosialisasi yang dipimpin oleh KPP Pratama,” terang Ishak. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »