-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Niat Cari Untung, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Ditangkap Polisi

By On Jumat, September 09, 2022


LEBAK, KabarViral79.Com - Jajaran Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, merelease pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi, Jum'at, 09 September 2022, pukul 14.00 Wib.

Tiga pelaku tersebut berinisial DA (19), NK (21), AP (33), berhasil diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Lebak beserta barang bukti, di antaranya 307 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg, 48 buah selang regulator, dua unit mobil pick up dan satu unit timbangan digital di Kp. Cokel Desa Lebak asih Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, pada Rabu, 07 September 2022, pukul 02.00 Wib.

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang mendapatkan subsidi pemerintah kemudian memindahkan gas isi tabung tersebut ke Tabung Gas LPG non subsidi dengan ukuran 5,5 Kg, ukuran 12 Kg dan ukuran 50 Kg dengan menggunakan selang regulator, kemudian oleh pelaku gas LPG tersebut diperjual belikan dengan harga non subsidi.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, untuk memuluskan aksinya, para pelaku melakukan pemindahan gas LPG pada waktu dini hari antara pukul 00.00 Wib hingga pukul 03.00 Wib di sebuah rumah yang jauh dari pemukiman warga," tutur Wiwin.

"Para pelaku kemudian menjualbelikan gas LPG non subsidi hanya kepada JN (DPO) di wilayah Balaraja, Tanggerang, dan diperjualbelikan oleh NS (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran," tambahnya.

Kemudian orang nomor satu di Polres Lebak itu menjelaskan, atas perbuatannya itu pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25 ribu per tabung gas LPG non subsidi ukuran 5,5 kg. Tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp.30 ribu hingga Rp.40 ribu per tabungnya, dan tabung gas LPG non subsidi ukuran 50 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp.100 ribu hingga Rp.150 ribu per tabungnya.

"Selama melakukan kegiatan tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp.10 juta," jelas Wiwin.

"Kami mengimbau pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan gas LPG yang bersubsidi pemerintah karena dapat dipidana, dan kepada masyarakat sebagai pengguna agar lebih berhati-hati dalam membeli gas bersubsidi agar mengecek segel gas LPG terlebih dahulu," imbau Kapolres Lebak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DA (pemilik kegiatan) dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal enam milyar rupiah," tegas Indik.

"Sedangkan tersangka NK (karyawan) dan tersangka AP (penyuplai LPG subsidi) dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman  maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam milyar rupiah," tutupnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »