-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

PT PWI 2 Diduga Tahan Paklaring Karyawan

By On Kamis, September 01, 2022


SERANG, KabarViral79.Com – Diduga salah satu perusahaan yang memproduksi alas kaki (sepatu) kenamaan dengan brand New Balance, yakni PT Parkland World Indonesia 2 (PT PWI 2) yang beralamat di Jl. Raya Lanud Gorda Maja No.Km. 6, Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, diduga menahan paklaring mantan karyawannya. 

Diduga penahanan paklaring tersebut sebagai jaminan atas tunggakan hutang piutang yang belum terbayarkan pada koperasi di perusahaan itu.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu mantan karyawan PT PWI 2 berinisial MS. Ia membenarkan jika perusahaan tempatnya bekerja memang diduga menahan paklaring para karyawan yang masih memiliki tunggakan hutang piutang pada Koperasi di perusahaan itu sekalipun telah resign.

”Iya memang benar. Saat saya resign (berhenti) bekerja pernah meminta paklaring namun harus terlebih dahulu melunasi tunggakan hutang piutang saya di Koperasi perusahaan. Kalau belum terlunasi, paklaring saya tetap tidak boleh diambil,” ujarnya kepada media, Rabu, 01 September 2022.

Menurut MS, adanya dugaan penahanan paklaring mantan karyawan yang telah resign yang belum melunasi hutang piutang pada Koperasi diduga sudah menjadi peraturan di internal perusahaan PT PWI 2.

Sementara itu, Assisten Manager HRD PT PWI 2, Rico P saat dikonfirmasi wartawan membenarkan akan hal tersebut, dan menyampaikan jika kurang puas dengan tanggapan yang diberikan diminta langsung menemui pihak Koperasi. Padahal kaitan dengan paklaring adalah hubungan kerja karyawan dengan perusahaan dan kaitan dengan Koperasi adalah hutang piutang tentunya dua hal yang berbeda.

“Mohon maaf sebelumnya, kami bisa menjelaskan sedikit hal tersebut. Exs Karywan tersebut memiliki hutang dengan pihak Koperasi, tentunya Koperasi juga tidak ingin disalahkan oleh anggotanya. Exs karyawan tersebut harus mengembalikan hutangnya kepada Koperasi, asal karyawan punya itikad baik terhadap Koperasi. Apabila kurang puas atas tanggapan ini, silahkan temui pihak pengurus Koperasi,” ujar Rico P, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp.

Begitu pun Manager HRD PT PWI 2, Dida Juanda pada saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menjawab bahwa apa yang disampaikan oleh jajaranya atas dasar persetujuannya.

“Mohon maaf apa yang sudah disampaikan Pak Rico pada pertemuan tersebut sudah cukup dan sudah mewakili saya,” pungkasnya.

Sementara itu, LBH Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten Muhammad Juhdi saat dikonfirmasi di kantor Sekretariatnya menyampaikan, apapun alasannya, jika benar adanya dugaan penahanan tersebut sudah jelas bahwa perusahaan tidak boleh menahan paklaring mantan karyawannya.

Sebab menurut dia, hal tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, atau dalam Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebut, “Surat Pernyataan” berkenaan.

Menurutnya, dengan berakhirnya hubungan kerja seseorang karyawan (pekerja/buruh). 

"Pasal tersebut berbunyi: Si majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh, memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditandatangani olehnya. Surat pernyataan itu memuat suatu keterangan yang sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan serta lamanya hubungan kerja," pungkasnya.

Begitu pula, kata dia, tetapi hanya atas permintaan khusus dari orang kepada siapa surat pernyataan itu harus diberikan, tentang cara bagaimana si buruh telah menunaikan kewajiban-kewajibannya dan cara bagaimana hubungan kerja berakhir; jika namun itu si majikan telah mengakhiri hubungan kerja dengan tidak memajukan sesuatu alasan maka ia hanya diwajibkan menyebutkan apa.

"Alasan-alasan itu, jika si buruh telah mengakhiri hubungan kerja secara berlawanan dengan hukum, maka si majikan adalah berhak untuk menyebutkan hal itu di dalam surat pernyataannya," ucapnya.

Ia menegaskan, majikan yang menolak memberikan surat pernyataan yang diminta, atau dengan sengaja menuliskan keterangan-keterangan yang tidak benar, atau pula memberikan suatu tanda pada surat pernyataannya yang dimaksudkan untuk memberikan sesuatu keterangan tentang si buruh yang tidak termuat dalam surat pernyatannya yang dimaksudkan untuk memberikan sesuatu keterangan tentang si buruh yang tidak termuat dalam surat pernyatannya sendiri, atau lagi memberikan keterangan-keterangan kepada orang-orang pihak ketiga yang bertentangan dengan surat pernyataannya, adalah bertanggung jawab baik terhadap si buruh maupun terhadap orang-orang pihak ke tiga.

"Pada dasarnya perikatan utang piutang adalah perbuatan hukum yang terpisah dengan hubungan kerja dan tidak saling memberikan akibat hukum," tutupnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »