-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dinilai Menyesatkan Publik, LAKSI: Stop Pernyataan Pengacara LE Soal Adanya Kriminalisasi oleh KPK

By On Jumat, Oktober 21, 2022


JAKARTA, KabarViral79.Com - Beredar luas pernyataan dari kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening di sosial media, yang telah menyebut Tito dan Budi Gunawan telah mengajukan nama Paulus Waterpauw pada 2017. 

Pada akhir tahun lalu, Tito kembali melobi LE mengenai posisi Wagub Papua. Stefanus pun mengaitkan lobi itu dengan penetapan tersangka LE oleh KPK.

Menurutnya, LE dikriminalisasi karena tak mau loloskan Paulus W sebagai Wagub Papua.

"Terkait dengan narasi yang telah beredar luas itu di sosial media, maka kami menilai pernyataan itu sangat tendensius dan tidak berdasar," kata Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi melalui siaran persnya yang diterima media ini, Jumat, 21 Oktober 2022.

Azmi Hidzaqi pun angkat bicara menyikapi pernyataan dari pengacara dari LE terkait dengan adanya unsur politisasi dalam kasus hukum yang menyeret LE. 

Menurut Azmi, pernyataan dari pengacara LE terhadap pihak lainnya yang ikut terlibat dalam kasus hukum ini dinilai sangat ngawur.

"Kami meminta agar pengacara dari LE seharusnya tidak melontarkan statmen yang provokatif dan cendrung menyebarkan fitnah terhadap berbagai pihak terkait dengan masalah hukum yang sedang dihadapi oleh Gubenur LE," ujar Azmi.

Azmi mengatakan, Pernyataan dari pengacara LE yang telah menuduh berbagai pihak ikut terlibat dalam proses penetapan LE sebagai tersangka dinilainya sangat berlebihan. 

"Kami menuntut agar pengacara LE sebaiknya fokus saja soal materi hukum yang sedang dihadapi. Jangan buat propaganda di media untuk membangun opini yang menyesatkan. Kami menuntut agar pengacara LE untuk stop menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan tidak didukung oleh fakta, sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang sedang ditangani KPK," pungkasnya.

Selain itu, kata Azmi, pengacara dari LE seharusnya fokus bekerja untuk membela dan memperjuangkan hak-hak hukum dari kliennya dengan keahliannya menggali aspek-aspek hukum yang ada dalam suatu perkara yang ditanganinya agar kebenaran dan keadilan didapatkan.

"Kami meminta agar pengacara dari LE untuk bekerja secara profesional dan berintegritas, tetap menjaga harkat dan martabat profesi. Jangan ikut mencedarai dan menodai profesinya, merusak tatanan hukum yang ada, yaitu dengan melakukan praktik merekayasa kasus, dan menghalang-halangi proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK," tuturnya.

Ia mengimbau kepada pengacara LE dalam membela kliennya tidak membela secara membabi buta, agar penegakan hukum yang benar dan adil dapat terwujud.

"Oleh karena itu, kami sangat  mengharapkan peran kuasa hukum bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara bisa berjalan efektif dan efisien," ujar Azmi.

Azmi menegaskan, publik sangat  menyayangkan sikap LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan LE.

"Jangan sampai ada modus dari pihak yang berperkara di KPK berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan. Oleh karena itu, kami dukung KPK untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice),” jelas Azmi.

Azmi menambahkan, pihaknya mendukung KPK agar berani menjangkau oknum yang dianggap menghambat penanganan sebuah perkara, baik langsung maupun tak langsung. Segala tindakan yang mengancam keberadaan KPK harus segera ditindak dengan aturan obstruction of justice.

"Jika KPK tak bertindak cepat menyelesaikan persoalan ini, sudah barang tentu perlawanan balik dari koruptor akan semakin kencang. Oleh karena itulah maka KPK harus segera bertindak terkait dengan kasus hukum dari Gubenur LE," tutupnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »