SERANG,KabarViral79.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Banten berhasil mengembalikan klaim asuransi debitur Bank Banten sebesar Rp9,44
miliar dari total Rp58.318.666.438.
Sebelumnya, pihak Bank Banten meminta Kejati Banten untuk memediasi penyelesaian tunggakan klaim asuransi.
Total duit macet Bank Banten itu diperoleh dari total 51
debitur.
Terdiri dari 40 debitur macet, 10 debitur meninggal dan 1
debitur PHK.
Selain itu terhadap sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp.48.874.998.700 masih terjadi rekonsiliasi antara pihak Bank Banten dengan pihak asuransi yang difasilitasi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer
Simanjuntak menyampaikan terkait proses peranan Kejati Banten dalam rangka
mendukung penguatan dan restrukturisasi Bank Banten.
Kejati Banten telah menggunakan perangkatnya baik di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara.
“Kejati Banten telah menerima permohonan dari Bank Banten terkait untuk melakukan tindakan hukum lain, baik secara mediator, fasilitator, dan konsiliator dalam rangka penyelesaian tunggakan klaim asuransi. Dari permohonan itu dalam waktu dua minggu menghasilkan kesepakatan salah satu pihak asuransi membayar tunggakan klaim asuransi Rp 9.443.667.738,” ujarnya, Selasa (11/10/2022).
Dikatakan, Kejati Banten juga mendapat Surat Kuasa Khusus
(SKK) untuk penyelesaian kredit macet dari debitur kredit komersial, baik itu
kredit investasi dan kredit modal kerja.
Dan terhadap SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah mengundang atau memanggil debitur serta telah diperoleh kesepakatan akan dilakukan pembayaran.
“Kemudian para debitur yang tidak segera membayar, mereka
sepakat untuk menyerahkan aset yang menjadi jaminan untuk dilakukan lelang oleh
Bank Banten jika mereka tidak membayar,” jelasnya. (ADV)