Serang,
KabarViral79.Com – Sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) orang di Provinsi
Banten, menerima sertipikat hak atas tanah dari Presiden Joko Widodo pada Kamis
(1/12/2022).
30 (tiga
puluh) orang diantaranya berkesempatan menerima sertipikat di Istana Negara
bersama dengan 90 (sembilan puluh) orang penerima sertipikat lainnya yang
berasal dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Provinsi Jawa Barat,
selebihnya sebanyak 300 orang menerima sertipikat dihadirkan pada lokasi
penyerahan di Pendopo Gubernur Banten.
Kegiatan ini
merupakan bagian dari Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia
oleh Presiden Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara hybrid yakni luring
dari Istana Negara dan daring di 33 (tiga puluh tiga) provinsi termasuk
Provinsi Banten.
Presiden
menyerahkan sebanyak 1.552.450 Sertipikat Hak atas Tanah Seluruh Indonesia dari
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah dan
sertipikat hasil penyelesaian konflik agraria di Provinsi Jambi.
Untuk BPN
Provinsi Banten akan menyerahkan sebanyak 20.473 sertipikat dengan rincian
20.263 sertipikat program PTSL dan 210 sertipikat program Redistribusi Tanah.
Pada
kesempatan ini, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Kepala Kantor
Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Banten Fahmi Hakim, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Fokopimda) Provinsi Banten serta perwakilan Bupati Serang, Bupati Lebak dan
Bupati Pandeglang hadir secara tatap muka mengikuti dari Pendopo Gubernur
Banten.
Sebelum
acara penyerahan berlangsung, dalam sambutannya Al Muktabar menyampaikan ucapan
terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran
yang berdedikasi penuh dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menyelesaikan
target PTSL serta Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertanahan di
Provinsi Banten.
Acara
dilanjutkan dengan menyaksikan secara daring Laporan Menteri ATR/Kepala BPN
Hadi Tjahjanto, Penyerahan Sertipikat secara Simbolis kepada 12 (dua belas)
penerima sertipikat dan Sambutan Presiden.
“Sertipikat
adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki,” ujar Joko Widodo.
Presiden
berpesan agar sertipikat dijaga jangan sampai rusak atau hilang, “Apabila
hilang kita sudah fotokopi lalu kita urus lagi ke BPN. Saya titip jika ini mau
digunakan untuk diagunkan ke bank tolong dihitung betul cicilannya, bunganya,
jika hitung-hitungannya masuk silahkan,” ujarnya.