Serang, KabarViral79.Com - Adanya sebuah isu yang diduga hoax terkait dengan kriminalisasi terhadap guru SMAN 2 (dua) Kabupaten Pandeglang terhadap inisial NFK, sengaja dilakukan oleh pihak oknum yang hanya ingin mendapatkan keuntungan dari podcast tersebut, sebagai upaya untuk mengalihkan isu.
Pasalnya, dalam surat yang ditujukan kepada Ibu NFK, dan terhadap Kepala Sekolah pun sifatnya undangan Klarifikasi, bukan panggilan Pro Justisia.
Hal ini seperti disampaikan Ketua Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat, S, kepada awak media hari ini Selasa, (6/12/2022).
“Kemudian juga proses di Polres Pandeglang, bukan berbentuk laporan polisi melainkan berbentuk laporan pengaduan,” Ungkap pria yang akrab disapa Ojat tersebut.
Selanjutnya kata Ojat, ketika di berita acara klarifikasi pun dengan tegas menyatakan jika Ibu NFK, itu diduga dimanfaatkan dan dikorbankan, serta yang menderita kerugian adalah SMAN 2 Kabupaten Pandeglang.
“Sampai saat ini belum ada pihak terlapornya, apalagi tersangkanya, dan saya dapat pastikan jika baik hari ini dengan jadwal pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMAN 2 (dua) Pandeglang maupun besok dengan jadwal pemeriksaan Ibu NFK, tidak ada atau dibatalkan,” jelasnya.
Juga menurutnya, laporan pengaduan ini dilakukan berawal dari pernyataan Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang, yang menyatakan jika dirinya selaku Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang tidak pernah memberikan ijin dalam bentuk apapun.
Hal ini, jelasnya, tercermin dari pernyataan Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang melalui pesan kepada Ojat, yang menyatakan setelah membaca pernyataan keberatan dengan statment salah satu pihak yang mengatakan jika Kepala sekolah tidak keberatan di salah satu media.
“Saya dapat pastikan jika podcast ibu NFK, dengan Banten Podcast tersebut tidak ada ijin dari Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang, baik lisan apalagi tertulis,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, adalah sangat beralasan dan dapat dikatagorikan dugaan pencurian, mengingat penggunaan listrik dan gedung untuk kegiatan podcast tersebut dilakukan tanpa ijin dari Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang.
Terlepas berapa pun nilai kerugiannya, menurut Ojat, hal ini pernah terjadi di ITC Roxy Mas Jakarta.
Untuk itu sebagaimana diketahui bersama menyebarkan berita yang tidak benar atau hoax jelas ada sanksi hukumnya, maka kepada pihak - pihak yang menyebarkan berita hoax harus bertanggungjawab secara hukum.
“Demikian juga dengan media – media yang telah memberitakan berita yang diduga tidak benar maka harus atau wajib memuat hak kritik atau hak jawab,” pungkasnya.