LEBAK,KabarViral79.Com -Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Pelaku RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12/2022) setelah kedapatan mengedarkan Ribuan butir Obat Tanpa Izin Edar di Wilayah Kabupaten Lebak.
Dari tangan
pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 (seribu tujuh
ratus delapan puluh) butir obat merek Tramadol HCI.
Kapolres
Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres
Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan pengungkapan tersebut.
"Ya
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Pelaku RS
(22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12/2022) pukul 17.00 wib,"
ujar Malik, Senin (26/12/2022).
"Pelaku
RS diamankan di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard Kecamatan Maja
Kabupaten Lebak,
dari tangan Pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 butir obat merek Tramadol HCI dan 1 (satu) Handphone merek IPHONE warna
biru," tambahnya.
"Sebelumnya
kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian kami melakukan pendalaman
dengan melakukan penyelidikan, Alhamdulillah kami bisa mengungkap peredaran
obat tanpa izin edar di Wilayah Lebak," ungkap Malik.
"Obat-obatan
tersebut sering disalahgunakan, Efek samping serius yang bisa muncul adalah halusinasi, gelisah,
jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti
napas," terangnya.
"Sehingga
penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus
ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar,"
lanjut Malik.
"Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku
dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
(Cup)