KOTA TANGERANG, KabarViral79.Com - Sejumlah perusahaan dan tokoh masyarakat menolak rencana pengambilalihan Jalan Raya Dahwa, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Mereka memprotes sejumlah petugas yang melakukan pengukuran ulang terhadap jalan tersebut, Kamis (12/1/2023).
Bahkan
beberapa waktu lalu, Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sempat
membongkar tembok penutup jalan kawasan industri dan pemukiman warga itu, dilakukan
oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Jalan ini
sudah dihibahkan sejak puluhan tahun lalu, masa sekarang mau ditarik kembali.
Jangan menjilat ludah sendiri,” protes H. Matsali, seorang tokoh masyarakat
Jalan Dahwa.
Dikatakan,
beberapa tahun lalu pemilik lahan orang tua Endang Miharja yang mengaku sebagai
pemilik sudah menghibahkan tanahnya untuk jalan tersebut.
“Maka warga dan perusahaan yang ada di Jalan Dahwa secara swadaya memperbaikinya sampai bagus seperti sekarang. Mengapa, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, padahal warga juga menyerahkan tanah mereka untuk jalan secara sukarela agar perekonomian warga meningkat,” ujar Matsali.
Sementara itu,
Ketua RW 01 Kelurahan Manis Jaya, H. Ade Supiana menyatakan dirinya juga
mengetahui soal hibah tersebut.
“Jalan Dahwa
ini sudah lama dihibahkan, sehingga dirawat oleh warga dan beberapa perusahaan
di sini. Jadi lucu kalau ada yang mengklaim sebagai pemilik,” kata Ade.
Sedangkan GM
General Affair Gajah Tunggal, Ismail menyatakan bahwa 40 tahun lalu perusahaan
mau membeli lahan di kawasan tersebut karena sudah ada jalan yang lebar dan
bisa dilalui container secara papasan.
“Namun pada
tahun 2017, tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai ahli yang mengklaim jalan
itu sebagai miliknya. Dan sempat melakukan pemagaran jalan sehingga pemerintah
kota Tangerang kemudian membongkar paksa tembok tersebut,” ujar Ismail.
Ismail
mengatakan, PT. Gajah Tunggal dan beberapa perusahaan kemudian melaporkan hal
ini ke Polres Metro Tangerang.
“Kami merasa
penembokan jalan itu sebagai pelangaran dan perbuatan melawan hukum serta
penghalangan jalan dan mengganggu ketertiban umum, maka kami melaporkan
penembokan jalan tersebut ke Polisi. Kami berharap polisi, bisa menyelesaikan
persoalan ini secara adil,” ujar Ismail.
Hal senada
disampaikan, Pengacara PT. Anugerah, Genesius. Menurut nya, pada dasarnya
perusahaan dan masyarakat berharap keadilan dari BPN dan Polres Metro Tangerang
dapat menunjukkan antara lahan kosong milik ahli waris dan tanah yang merupakan
peruntukan untuk jalan sehingga persoalan menjadi jelas.
"Karena
jalan tersebut sudah digunakan selama 40 tahun,” tuturnya.
Sementara
Pengacara pemilik lahan Robi Kumpul Lubis SH mengatakan, pengukuran ini atas
permintaan dari penyidik Polres Metro Tangerang.